Dikonfirmasi Seputar Dana BOS Tahun 2025, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sirandorung Tapteng Bungkam

Ilustrasi
Ekspresi Tapanuli Tengah - Dalam rangka merealisasikan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, yang dimana pemberian anggaran tersebut bertujuan untuk menunjang kegiatan pembelajaran, penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler siswa serta kegiatan evaluasi pembelajaran di setiap sekolah. Jumat,16/1/2026.
Namun, terkadang dalam penggunaannya seringkali hal tersebut dijadikan ajang untuk melakukan manipulasi oleh segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan semata, dan pada akhirnya terkadang penggunaannya tidak jelas arahnya.
Salah satunya seperti dugaan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri I Sirandorung Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2025 yang dikomandoi oleh MM (inisal) ada point yang harus digali lebih dalam di sekolah tersebut, yaitu tentang penggunaan anggaran di tahap 1 dan tahap 2 yang tercatat dalam LPJ untuk beberapa kegiatan diantaranya ;
• Pengembangan Perpustakaan tahap 1 Rp.18.080.500 dan tahap 2 sebesar Rp.74.856.000
• Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap 1 Rp.19.915.600 dan tahap 2 sebesar Rp.8.665.600
• Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap 1 Rp.39.971.000 dan tahap 2 sebesar Rp.31.870.000
• Administrasi kegiatan sekolah tahap 1 Rp.78.732.100 dan tahap 2 sebesar Rp.63.700.400
Atas dasar hal tersebut, mediaekspresi.id kemudian mencoba mengkonfirmasi MM (inisial) selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Sirandorung, guna mendapatkan keterangan mendetail tentang rincian penggunaan keempat poin anggaran tersebut pada Kamis (15/1/26).
Seperti pada Anggaran Pengembangan Perpustakaan di Tahun 2025, dimana sudah menjadi rahasia umum bahwa biasanya pihak sekolah mendapatkan cashback sekian puluh persen dari nilai pembelanjaan dari pihak penerbit atau penyedia. Pertanyaannya adalah berapa cashback yang didapatkan, kemudian dipergunakan untuk apa anggarannya? Karena jelas cashback tersebut tidak akan dicatat dalam LPJ.
Selain itu, adalah terkait Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Tahun 2025, dimana tercatat dalam LPJ bahwa dalam 2 tahapan tersebut memiliki nilai yang fantastis, jadi perlu ditanyakan mendetail juga terkait anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan apa saja.
Administrasi kegiatan sekolah dan Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap 1 dan 2 nilainya fantastis dipergunakan untuk apa saja.
Namun sayangnya, saat hal tersebut dikonfirmasikan kepada MM selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Sirandorung Entah apa alasannya, dirinya seolah lebih memilih bungkam tak memberikan penjelasan apapun hingga saat ini.
Menyikapi bungkamnya Kepala Sekolah, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut. Dirinya menilai, jika pihak sekolah tidak memberikan keterangan apapun, bagaimana awak media bisa tahu kalau penggunaannya sesuai dengan apa yang di LPJ kan.
Lanjutnya,saya akan koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Sumatera Utara terkait Dana BOS di SMA Negeri 1 Sirandorung tahun 2025,singkatnya.(Red)
Posting Komentar