Headline
Ragam
Ekspresi CIREBON - Dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya air kembali mencuat di wilayah Blok 3 Babakan, Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan.
Diduga Alihkan Air Publik ke Reserve PT TKAS, Manager Rekanan PDAM Kuningan Dinilai Tidak Kooperatif dan Saling Lempar Tanggung Jawab
![]() |
| Ilustrasi |
Ekspresi CIREBON - Dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya air kembali mencuat di wilayah Blok 3 Babakan, Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan.
PT Tirta Kemuning Ayu Sukses (PT TKAS) selaku rekanan PDAM Tirta Kemuning Kuningan diduga melakukan penggunaan pompa dorong serta pengalihan air limpahan yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, namun justru diarahkan ke reserve awal Ciadu milik PT TKAS.
Reserve Ciadu diketahui merupakan titik temu strategis aliran dari Telaga Remis, Telaga Nilem, Cicerem 1, dan Cicerem 2, kawasan yang sejak lama menjadi tumpuan kebutuhan air warga.
Namun ironisnya, di tengah keluhan masyarakat terkait keterbatasan pasokan air, justru muncul dugaan adanya rekayasa distribusi air ke kepentingan reserve perusahaan.
Upaya konfirmasi awak media kepada Wahyudin, Manager PT TKAS, berujung buntu. Yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, menghindari penjelasan teknis, dan selalu melempar tanggung jawab ke PDAM Kabupaten Kuningan setiap kali ditanya soal dasar hukum, izin, maupun mekanisme pengambilan air.
“Setiap pertanyaan substansial selalu diarahkan ke PDAM Kuningan. Tidak ada penjelasan soal izin pompa dorong, tidak ada transparansi soal aliran air. Ini bukan sikap profesional, tapi indikasi penghindaran tanggung jawab,” ujar salah satu jurnalis di lokasi.
Potensi pelanggaran serius regulasi SDA
Praktik dugaan pengalihan air ini bukan sekadar persoalan teknis,pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus berasaskan keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas.
Undang-undang tersebut menempatkan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara.Menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal.
Selain itu, PP Nomor 121 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air wajib memiliki izin, pengaturan debit, serta larangan penggunaan alat mekanis seperti pompa dorong tanpa persetujuan teknis.
Jika dugaan penggunaan pompa dorong dan pengalihan air limpahan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi hingga pidana, terlebih bila mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas air bersih.
Lempar Bola antara Rekanan dan PDAM
Pola saling lempar tanggung jawab antara PT TKAS dan PDAM Kuningan justru memunculkan tanda tanya besar. Sebagai rekanan resmi, PT TKAS tidak bisa berlindung di balik nama PDAM untuk menghindari kewajiban transparansi dan akuntabilitas.
“Rekanan tetap subjek hukum. Tidak bisa setiap persoalan dilempar ke PDAM. Jika ada pelanggaran, tanggung jawabnya melekat,” tegas salah satu pengamat kebijakan publik di Cirebon.
Desakan Turun Tangan Aparat dan Pengawas Atas kondisi tersebut ;
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) mendesak:
•PDAM Kuningan membuka secara transparan skema kerja sama dan distribusi air
•BBWS Cimanuk–Cisanggarung, Dinas PUPR, dan Inspektorat segera melakukan audit teknis
•Ombudsman RI dan aparat penegak hukum turun tangan menelusuri potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan
•Masyarakat Cikalahang menunggu kejelasan. Air adalah hak dasar, bukan komoditas yang bisa dialihkan diam-diam.
Ketika pengelola air memilih bungkam dan saling lempar tanggung jawab, kecurigaan publik justru kian menguat.Kini bola ada di tangan otoritas.Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam di balik tembok birokrasi? (Amin)
Via
Headline

Posting Komentar