Headline
Hukum
Ragam
Ekspresi KARAWANG - Kabupaten Karawang nampaknya menjadi target para bandar atau pengedar obat - obatan keras golongan G. Setelah awak media melakukan sosial control cek investigasi ke lapangan, didapat dan dijumpai penjual obat G perusak mental generasi penerus bangsa.
Obat-obatan Golongan G Masih Gentayangan di Wilayah Hukum Polsek Banyusari
![]() |
Ekspresi KARAWANG - Kabupaten Karawang nampaknya menjadi target para bandar atau pengedar obat - obatan keras golongan G. Setelah awak media melakukan sosial control cek investigasi ke lapangan, didapat dan dijumpai penjual obat G perusak mental generasi penerus bangsa.
Seperti halnya diketahui di wilayah Polsek Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat terlihat jelas dengan secara terang - terangan menjual obat keras golongan G perusak mental yang hingga kini masih beroperasi, tepatnya di dusun kalenraman Desa Gempol. (Kamis,15/1/2026)
Padahal sudah jelas Hukum dan saksi penjualan kedua obat haram tersebut tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp oleh awak media, Kapolsek Banyusari IPTU Budi Santoso, S.H mengatakan,"2 Minggu sebelumnya penjualnya sudah ditangkap dan langsung dibawa ke Polres (Sat Narkoba), saat ini masih dalam proses.
Bisa hubungi pihak Narkoba Polres untuk info lebih lanjut, singkatnya Kamis,15/1/2026.
Mohon kepada pihak kepolisian harus segera menyisir toko tersebut yang menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukum Polsek Banyusari,karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah, bahkan awak media menjumpai siswi sekolah yang masih berseragam lengkap SMK swasta di Cilamaya yang sedang membeli obat keras tersebut.(Pri)
Via
Headline

Posting Komentar