Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya Periksa PT.Kharisma Iskandar Muda
Ekspresi Nagan Raya - Tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, HGU, plasma PT.Kharisma Iskandar Muda (KIM) di Kecamatan Tadu Raya, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Tim terpadu dimaksud antara lain DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan,BPKD, Satpol PP, Camat Tadu Raya, Camat Beutong, Keuchik Gampong.
Tim terpadu di pimpin langsung oleh Ir.H.Hizbulwatan selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, Kamis (15/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim terpadu Pemkab Nagan Raya diterima langsung oleh Manajer PT. KIM bidang perkebunan feri Hamdani beserta beberapa staf PT.KIM lainnya.
Proses pemeriksaan berlangsung alot dan lama, karena masing-masing Dinas memeriksa secara terperinci.
Setelah selesai pemeriksaan di kantor perkebunan PT KIM itu, di lanjutkan pemeriksaan ke lapangan ujar Ir. H. Hizbulwatan selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya pada sejumlah awak media.
Hasil temuan tim di lapangan dan berdasarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, tanah perkebunan PT KIM ada yang di luar HGU sudah di tanami sawit.
Terkait tanah peralihan hak tanah dari masyarakat kepada perusahaan melalui komite yang di bentuk oleh perusahaan dan pembayaran melalui komite. Sedangkan ada sebagian masyarakat pemilik tanah tidak pernah menjual tanah nya kepada siapapun, namun tanahnya itu sudah di garap oleh perusahaan.
Selain kata H.Hisbulwatan, perihal tanah ini persoalan serius bagaimana proses peralihan hak tanah,sedangkan masyarakat ada yang belum pernah menjual tanahnya, apalagi menerima uang penjualan tanah, tapi tanah nya itu sudah di garap oleh perusahaan dengan dasar hasil dari proses komite.
Bahkan pajak dan pendapatan lainnya yang sah untuk pemerintah Kabupaten Nagan Raya dari perusahaan PT.KIM, akan dilakukan pengkajian lebih lanjut oleh BPKD, tegasnya.
Untuk kelengkapan perizinan lainnya akan di kroscek lebih lanjut oleh tim terpadu, guna untuk memastikan persoalan tanah itu lebih jelas, pungkas H.Hisbulwatan.
Sementara itu, Plt Kadis Tenaga Kerja Said Mudhar, M.Pd,.MM, pihaknya juga menemukan pada bidang tenaga kerja perusahaan PT Kim di bawah manajemen bidang perkebunan PT.KIM itu, belum ada tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, belum ada tenaga kerja kontrak.
Selama ini status tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL), ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut, bahkan tenaga kerja di kantor, tenaga kerja security statusnya juga masih BHL.
Untuk pembayaran upah tenaga kerja harian lepas, masih dibawah standar yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terkait tenaga kerja bidang perkebunan PT.KIM, pihaknya menemukan hal yang janggal, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Said Mudhar.
Dari hasil pemeriksaan tim terpadu Pemkab Nagan Raya itu, dibuat dalam berita acara pemeriksaan tim terpadu monitoring evaluasi perizinan dan non perizinan Pemkab Nagan Raya.
Berdasarkan hasil kajian tim terpadu, nanti akan diputuskan sanksi administratif apa yang akan di putuskan. Selanjutnya akan di buat rekomendasi tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya, untuk keputusan lebih lanjut, sebutnya.
Said Mudhar yang mendampingi H.Hisbulwatan selaku Ketua tim terpadu, menghimbau kepada masyarakat yang merasa tanahnya tidak pernah menjual tapi telah digarap oleh perusahaan,agar melaporkan kepada DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya dengan membawa bukti, berupa foto copy surat tanah sebagai bahan tim terpadu monitoring, evaluasi perizinan dan non perizinan,agar masyarakat tidak di rugikan haknya.
Tujuan untuk dilaporkan itu,agar pemerintah tidak di rugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tukasnya( Sofyan)

Posting Komentar