Alih Fungsi Bangunan Pokir Ijobalit Jadi Dapur MBG Diduga Ilegal, Aktivis Tuntut Transparansi
LOMBOK TIMUR, mediaekspresi.id – Alih fungsi aset daerah yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di wilayah Ijobalit Dasan Geres menuai polemik. Bangunan yang awalnya diperuntukkan sebagai pusat percetakan paving block guna pemberdayaan ekonomi masyarakat, kini secara sepihak berubah fungsi menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh oknum anggota DPRD Fraksi Nasdem berinisial “M”.
Perubahan fungsi ini ditengarai dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas dan mengabaikan kaidah pengelolaan aset daerah.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Aturan
Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dana Pokir merupakan representasi aspirasi masyarakat yang pengerjaan dan peruntukannya harus sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah. Perubahan fungsi aset publik secara mendadak tanpa melalui mekanisme revisi anggaran atau persetujuan pemerintah daerah dianggap sebagai tindakan maladminstrasi.
Ketua Bidang Advokasi Gerakan Pemuda Sasak Bersatu, Muzanni, menyoroti kejanggalan proses transisi tersebut yang terkesan tertutup dari publik.
"Bagaimana mungkin aset publik berubah fungsi tanpa proses birokrasi yang jelas? Kami meminta klarifikasi tuntas. Jangan sampai program MBG ini hanya dijadikan selubung untuk kepentingan tertentu di atas aset negara," tegas Muzanni saat memberikan keterangan, Jumat (23/1).
Standar Kelayakan Bangunan Dipertanyakan
Selain persoalan legalitas, kondisi fisik bangunan dapur tersebut turut menuai kritik tajam. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sarana penunjang kesehatan seperti sistem sanitasi, drainase, dan ventilasi udara dinilai tidak memenuhi standar kelayakan tempat pengolahan pangan.
"Pembangunannya terkesan asal-asalan. Tidak ada ventilasi yang memadai dan material yang digunakan tampak di bawah standar operasional prosedur (SOP) kesehatan pangan," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan aturan Dinas Kesehatan, setiap fasilitas pengolahan pangan wajib melalui uji teknis guna memastikan keamanan konsumsi. Jika standar ini diabaikan, keberadaan dapur tersebut justru berisiko menjadi sumber masalah kesehatan bagi penerima manfaat.
Potensi Kerugian Masyarakat
Alih fungsi ini berdampak langsung pada hilangnya fasilitas ekonomi lokal (percetakan paving block) yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan warga Ijobalit. Muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa aset daerah ini perlahan akan diklaim sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.
"Aset daerah adalah milik rakyat. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang atau aparat penegak hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelola negara akan runtuh," tambah Muzanni.
Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD berinisial “M” maupun pihak Pemerintah Daerah terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar hukum peralihan fungsi bangunan tersebut. Publik menantikan langkah korektif dari inspektorat maupun lembaga terkait untuk memastikan penggunaan aset negara tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.
Reporter: SF
Editor: Ata Priatna

Posting Komentar