Buka Webinar Update On Addictiion, Kepala BNN RI : Adiksi Judi Online dan Narkoba Ancam Produktivitas
Ekspresi Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa adiksi perilaku judi online memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba dan membentuk pola adiksi ganda yang saling memperkuat serta memperparah dampak sosial. Penegasan ini disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, ketika membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba, yang diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh 421 peserta dari jajaran BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota pada Selasa (23/12).
Kepala BNN RI menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi online. Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius.
“Adiksi judi online bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena ini bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, dan membentuk ketergantungan kronis yang berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat,” ujar Kepala BNN RI.
Disebutkan juga bahwa praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi online. Narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial. Pola ini berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas.
Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun), sementara perputaran uang judi online pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dari perspektif neurobiologi, judi online dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem reward otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan. Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan.
Kepala BNN RI menjelaskan langkah strategis BNN, yaitu menekankan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi online. Kedua perubahan paradigma penanganan pecandu dari kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan. Ketiga penguatan layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai Center of Excellence.
Melalui kegiatan ini, BNN berharap terbangun pemahaman bersama bahwa adiksi judi online dan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang memerlukan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba).(*)

Posting Komentar