Diduga Sarat Kejanggalan dan Potong Anggaran, Hasil PAW Kades Cilamaya Hilir Subang Digugat
SUBANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Cilamaya Hilir, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, yang digelar pada Sabtu (19/05/2026) lalu, berbuntut panjang. Pesta demokrasi tingkat desa yang diikuti oleh dua calon kepala desa tersebut kini menuai protes keras dari warga hingga internal panitia akibat dugaan maladministrasi dan ketidaktransparanan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, panitia menetapkan sebanyak 53 orang sebagai keterwakilan hak pilih dari empat dusun, yakni Dusun Ketileng, Dusun Kemurang, Dusun Wanakersa, dan Dusun Balok. Namun, proses penentuan daftar pemilih tersebut dinilai janggal dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Soroti Kejanggalan Aturan dan Hak Pilih
Ketentuan syarat pemilih di tiap dusun disinyalir berbeda-beda. Muncul dugaan adanya intervensi dari Ketua Panitia dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus). Mekanisme penentuan pemilih disinyalir menggunakan Surat Keterangan (SK) sepihak, bukan berdasarkan hasil musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Subang No. 23 Tahun 2020 Paragraf 3 Pasal 13.
"Ada di antara 53 pemilih tersebut yang berstatus sebagai istri dari salah satu calon Pilkades PAW. Warga sudah melayangkan protes keras, namun pihak panitia terkesan mengabaikan aspirasi tersebut," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Anggaran Rp83 Juta Dipertanyakan, Honor Pengawas Belum Dibayar
Pasca hadirnya pemungutan suara, ketegangan justru bergeser ke internal penyelenggara. Sejumlah anggota panitia dan seluruh tim pengawas mengaku belum menerima honor kerja dari Ketua Panitia, Darsono. Bahkan, keberadaan Darsono dilaporkan sulit dihubungi.
Anggota BPD Cilamaya Hilir, Casum, mengungkapkan dirinya sempat menemui Darsono secara langsung untuk menanyakan hak para pekerja. Namun, ia justru mendapat respons intimidatif.
“Darsono malah menghardik saya dan bilang, 'Kamu mau jadi jagoan uang? Buat bayar honor kerja belum ada,'" ungkap Casum kepada awak media.
Persoalan ini diperkuat oleh pernyataan Bendahara Panitia Pilkades PAW, Agun Khoerul Insan. Agun membenarkan bahwa honor KPPS untuk hari pelaksanaan memang belum dibayarkan, meski honor bulanan diklaim sudah selesai. Agun juga membeberkan adanya tata kelola keuangan yang tidak transparan.
“Terkait pertanggungjawaban anggaran, saya sebagai bendahara tidak tahu. Pernah saya tanyakan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) anggaran kepada ketua, tapi beliau bilang itu urusannya. Dari total anggaran sebesar Rp83 juta, saya hanya memegang Rp20 juta. Sisanya dikelola langsung oleh Ketua Panitia,” beber Agun.
Tuntutan Transparansi dan Dugaan Intervensi Politik
Kondisi ini memantik reaksi keras dari tujuh anggota BPD yang hingga saat ini haknya belum terpenuhi. Mereka mendesak Ketua Panitia segera melunasi honor dan membuka transparansi anggaran.
“Jangan bilang anggaran tekor atau meremehkan kerja BPD. Tanpa BPD, panitia ini tidak akan terbentuk. Kami minta Pak Darsono selaku Ketua Panitia segera membayarkan honor kami,” tegas salah satu anggota BPD.
Dampak dari karut-marutnya pelaksanaan ini, muncul spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan mufakat jahat antara Ketua BPD dan Ketua Panitia untuk memenangkan salah satu calon tertentu.
Tak hanya masalah PAW, sumber lokal juga mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cilamaya Hilir yang dinilai tidak akuntabel.
Hasil PAW Resmi Digugat ke Bupati
Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pihak-pihak yang merasa dirugikan telah melayangkan surat keberatan resmi atas hasil PAW Kades Cilamaya Hilir. Surat gugatan tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang serta Camat Blanakan, dengan tembusan langsung kepada Bupati Subang.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia PAW, Darsono, dan ketua BPD belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggelapan anggaran dan intervensi aturan dalam proses pemilihan tersebut.
Redaksi juga menjujung kode etik jurnalistik dan membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab pada pemberitaan berikutnya.
• Muhidin
.jpg)
Posting Komentar