Soroti Proyek Irigasi Aras Kabu, REAKSI dan LIDIK KRIMSUS Pertanyakan Kinerja BBWS Sumatera II
MEDAN, MediaEkspresi.id — Pelayanan publik di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan mendapat sorotan tajam. Pejabat berwenang diduga tertutup dan enggan memberikan konfirmasi terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat dan lembaga kontrol sosial. Sikap yang dinilai tidak profesional juga ditunjukkan oleh oknum staf operasional kantor tersebut saat menghadapi awak media.
Diduga Abaikan Surat Konfirmasi Proyek Mangkrak
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Rabu (17/9/2026), Ketua Umum Relawan Antisipasi Bencana dan Lingkungan Hidup Pesisir (REAKSI), Putra Islami, bersama tim mendatangi kantor BBWS Sumatera II Medan. Kedatangan tersebut bertujuan meminta kejelasan serta konfirmasi resmi terkait dugaan proyek mangkrak di lapangan, khususnya kegiatan pengerjaan irigasi yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, gabungan lembaga dari LIDIK KRIMSUS RI dan REAKSI telah melayangkan surat konfirmasi resmi tertanggal 27 Oktober 2025 kepada Kepala BBWS Sumatera II Medan. Surat itu mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek yang diduga menggunakan tanah urug tanpa izin lingkungan dari PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera, serta menuntut kejelasan nilai kontrak dan dokumentasi penggunaan dana negara.
Pelayanan Buruk dan Blokir Kontak Wartawan
Namun, kedatangan Ketua Umum REAKSI untuk mempertanyakan tindak lanjut surat tersebut diabaikan. Pihak pimpinan beserta pejabat terkait enggan menemui, sementara pelayanan dari resepsionis kantor tersebut dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik.
Kritik bertambah saat awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon kepada staf operasional BBWS Sumatera II berinisial LI. Staf tersebut justru mematikan telepon secara sepihak dan memblokir nomor kontak awak media. Tindakan pemblokiran ini dinilai merintangi keterbukaan informasi publik yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Desak Kementerian PU Evaluasi Total
Sikap antipati dari staf berinisial LI tersebut memperkuat dugaan publik mengenai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan proyek irigasi APBN 2025 di bawah kendali BBWS Sumatera II Medan.
Merespons kejadian ini, elemen masyarakat, lembaga investigasi, dan insan pers mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia serta Inspektorat Jenderal untuk segera mengevaluasi dan memeriksa kinerja Kepala BBWS Sumatera II Medan beserta jajarannya.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar