Sertifikat Diagunkan, Kepemilikan Melayang: Janggalnya Peralihan Lahan 1,4 Hektare Nasabah BJB di Cilamaya Kulon
KARAWANG, MediaEkspresi.id– Kasus dugaan pengalihan hak kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 14.000 meter persegi (1,4 hektare) milik warga Kampung Prako RT 04/RW 09, Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, H. Iih Dulmuin, kembali mencuat. Tanah yang berlokasi di Desa Langgensari, Kecamatan Cilamaya Kulon tersebut merupakan aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan fasilitas kredit di Bank BJB Karawang.
Didampingi kuasa hukumnya, H. Iih Dulmuin mendatangi Kantor Bank BJB Karawang pada Rabu (16/9/2026). Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan serta kejelasan terkait dugaan peralihan nama pada sertifikat agunan tersebut kepada pihak ketiga.
Sertifikat Agunan Diduga Beralih Nama Tanpa Hubungan Hukum
Kuasa hukum H. Iih Dulmuin, Egi Yoga Karisma, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kuasa khusus dari kliennya. Yoga memaparkan, permasalahan ini berawal saat pembayaran kredit kliennya mengalami kendala. Di tengah kondisi tersebut, sertifikat tanah yang diagunkan mendadak beralih kepemilikan atas nama pihak ketiga.
"Yang menjadi persoalan, sertifikat klien kami yang waktu itu dijaminkan di Bank BJB, dengan status debitur, kemudian menjadi balik nama kepada pihak ketiga yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami," ujar Yoga kepada wartawan.
Yoga menambahkan, terdapat klaim investasi senilai Rp1 miliar dengan janji keuntungan Rp90 juta per bulan dari pihak ketiga kepada kliennya. Namun, klaim investasi tersebut belakangan dinilai diplintir seolah-olah menjadi transaksi jual beli aset.
Pihak Keluarga Bantah Adanya Jual Beli
Di sisi lain, pihak keluarga menepis tuduhan pengalihan aset tersebut. Menurut keterangan kliennya, H. Iih Dulmuin tidak pernah merasa menjual, menghibahkan, ataupun mengalihkan hak kepemilikan lahan tersebut kepada pihak mana pun.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum telah menempuh upaya hukum dengan melayangkan somasi kepada pihak Bank BJB. Meskipun telah difasilitasi dalam empat kali pertemuan, pihak keluarga menyatakan belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
"Upaya hukum sudah kami lakukan. Kami juga sudah mengirimkan somasi kepada Bank BJB dan telah difasilitasi sekitar empat kali pertemuan. Namun, dari empat kali pertemuan tersebut, sampai sekarang belum ada kepastian hukum untuk klien kami," tegas Yoga.
Desak Pertanggungjawaban dan Kepastian Hukum
Yoga berharap Bank BJB memberikan penjelasan mengenai posisi serta tanggung jawabnya dalam persoalan lahan tersebut, agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan hak pihak yang dirugikan.
"Harapan saya mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Kami meminta pertanggungjawaban kepada pihak BJB, seperti apa tanggung jawabnya terhadap klien kami," tambahnya.
Nada serupa disampaikan oleh Hj. Nining Rodiah, istri dari H. Iih Dulmuin. Ia berharap hak atas tanah milik keluarganya dapat segera dikembalikan.
"Saya meminta hak saya untuk dikembalikan," kata Nining.
Bank BJB Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serta status dugaan peralihan hak atas SHM lahan 1,4 hektare tersebut.
Penjelasan dari pihak Bank BJB masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai proses kredit, status agunan, serta dasar peralihan hak yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*
.jpg)
Posting Komentar