Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan
.jpg)
Foto papan informasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru, Kepala Sekolah, dan TU di SMP Negeri 1 Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, memicu sorotan publik. Proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut dinilai minim pengawasan, tertutup, serta diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang ini dialokasikan dari anggaran daerah senilai Rp359.100.000,00. Pekerjaan ditangani oleh CV Zahra Aulia Perkasa selaku kontraktor pelaksana, merujuk pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 000.3/02/SPK.REH.GUR.02.32/SARPRAS/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Pihak Sekolah Mengaku Tidak Tahu
Meski pengerjaan fisik berlangsung di lingkungan sekolah, pihak internal SMPN 1 Cilamaya Wetan mengaku tidak mengetahui rekam jejak maupun penanggung jawab lapangan dari pelaksana proyek tersebut.
Salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa pengerjaan fisik tersebut merupakan program resmi dari dinas terkait. Namun, pihak sekolah tidak mendapatkan informasi mendalam mengenai pihak pelaksana.
"Kalau dilihat dari papan informasi, benar itu pekerjaan dari dinas. Tapi terkait ditanyakan siapa pelaksana atau pihak ketiganya, kami tidak mengetahui," ujarnya saat dikonfirmasi.
Wali Murid Desak Transparansi dan Mutu Bangunan
Minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek ini memicu kekhawatiran dari pihak wali murid. PN, salah satu orang tua siswa SMPN 1 Cilamaya Wetan, mendesak instansi terkait agar mengawasi penggunaan dana publik secara akuntabel.
"Ini kan uang negara, pajak masyarakat. Saya ingin pekerjaan ini harus sesuai spesifikasi teknis dan item-item yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jangan sampai ada dugaan pengurangan spesifikasi," tegas PN.
Selain spesifikasi bangunan, PN turut menyoroti penerapan standar keselamatan kerja yang dinilai hanya sebatas formalitas di papan nama.
"Saya lihat ada beberapa pekerja tidak memakai perlengkapan K3 seperti helm dan rompi keselamatan, padahal simbol K3 dipampang jelas di papan informasi. Jangan bercanda dengan pajak rakyat," tambahnya.
Pekerja Awam Soal Pelaksana dan Konsultan Pengawas
Dugaan lemahnya tata kelola dan pengawasan proyek semakin menguat saat konfirmasi dilakukan kepada tenaga kerja di lapangan. Beberapa pekerja mengaku tidak mengetahui pemborong maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
"Saya tidak tahu siapa pelaksananya. Saya ke sini cuma ikut teman untuk kerja. Saat ditanya siapa konsultan yang ditugaskan untuk mengawasi proyek ini, kami juga tidak tahu," ungkap salah seorang pekerja.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak kontraktor. Pada Rabu (23/9/2026), perwakilan administrasi perusahaan berinisial SA menyatakan bahwa urusan teknis lapangan diserahkan kepada pelaksana bernama Awang, sementara keberadaan konsultan pengawas disarankan untuk dikonfirmasikan langsung ke Disdikbud.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Awang selaku pelaksana lapangan tidak memberikan respons saat dihubungi media sejak Rabu (16/9/2026).
Ruang Hak Jawab
Mengenai temuan ini, redaksi masih berusaha menghimpun konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta CV Zahra Aulia Perkasa guna menjaga keberimbangan berita.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun klarifikasi atas temuan lapangan ini.
• Pri
Posting Komentar