Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Headline Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Lahan PT KITS
Headline

Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Lahan PT KITS

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
16 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SUBANG, MediaEkspresi.id
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut secara resmi pada Rabu (16/9/2026).

Dugaan Minta Tarif Rp800 per Meter

Tersangka A.S. diduga melakukan aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa bagi PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS). Dokumen tersebut diperlukan perusahaan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta imbalan uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh PT KITS. Imbalan tersebut dijadikan syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan A.S. selaku saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.

Apabila tuntutan uang tersebut tidak dipenuhi, A.S. diindikasikan mengancam tidak akan menandatangani dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian pelepasan hak atas tanah tersebut.

Raup Hasil Pemerasan Rp1,37 Miliar

Merujuk pada dokumen Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas tanah yang dibebaskan oleh PT KITS sepanjang periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari praktik tersebut, tersangka A.S. diduga telah menikmati aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp1.374.307.200 (sekitar Rp1,37 miliar) untuk kepentingan pribadinya.

Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Lapas

Atas perbuatannya, Kejari Subang menjerat A.S. dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Lampiran I angka 28 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka A.S. kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.

Komitmen Jaga Iklim Investasi

Noordien menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Subang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus demi mengawal iklim investasi di wilayah Kabupaten Subang.


• Red

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

MEDIA EKSPRESI- 15.51.00 0
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan
Foto papan informasi  KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Guru, Kepala Sekolah, dan TU di SMP Negeri 1 Cilamaya We…

Most Popular

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Ilwan Dicky Hasin, Eks Presiden Mahasiswa IAI Hamzanwadi Pancor Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

17.29.00
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yuswa Panjang Pimpin Apel, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

17.20.00
Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi