Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Lahan PT KITS
SUBANG, MediaEkspresi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka tersebut secara resmi pada Rabu (16/9/2026).
Dugaan Minta Tarif Rp800 per Meter
Tersangka A.S. diduga melakukan aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa bagi PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS). Dokumen tersebut diperlukan perusahaan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, A.S. diduga meminta imbalan uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh PT KITS. Imbalan tersebut dijadikan syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan A.S. selaku saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
Apabila tuntutan uang tersebut tidak dipenuhi, A.S. diindikasikan mengancam tidak akan menandatangani dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian pelepasan hak atas tanah tersebut.
Raup Hasil Pemerasan Rp1,37 Miliar
Merujuk pada dokumen Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas tanah yang dibebaskan oleh PT KITS sepanjang periode 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.
Dari praktik tersebut, tersangka A.S. diduga telah menikmati aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp1.374.307.200 (sekitar Rp1,37 miliar) untuk kepentingan pribadinya.
Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Lapas
Atas perbuatannya, Kejari Subang menjerat A.S. dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Lampiran I angka 28 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka A.S. kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Komitmen Jaga Iklim Investasi
Noordien menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Subang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus demi mengawal iklim investasi di wilayah Kabupaten Subang.
• Red
.jpg)
Posting Komentar