Kasus Dugaan Korupsi Videotron Diskominfo Karawang Dilimpahkan ke Kejari
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Informasi pelimpahan perkara tersebut disampaikan oleh Presiden LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., di kantornya pada Kamis (17/9/2026). Menurut Hendra, penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejati Jawa Barat kini sepenuhnya berada di Kejari Karawang.
Surat Balasan Kejati Jabar
Hendra menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pelimpahan tersebut melalui surat resmi Kejati Jawa Barat tertanggal 28 Juli 2026 dengan nomor B-6277/M.2.5.4/Fo.2/07/2026. Surat ini merupakan balasan atas permohonan informasi yang dikirimkan LBH Aryamandalika pada 8 Juli 2026.
“Surat yang kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah begitu cepat mendapatkan balasan. Maka kami memohon Kejari Karawang untuk melaksanakan perintah apa yang sudah disampaikan oleh Kajati,” ujar Hendra.
Soroti Kondisi Fisik Videotron
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa sejumlah pejabat telah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini. Pihaknya menyatakan masih menaruh kepercayaan pada proses hukum yang berjalan di Kejari Karawang.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya yang perlu dikawal adalah perhitungan dugaan kerugian negara. Hendra turut menyoroti kondisi fisik videotron dan material pendukungnya yang diduga bukan barang baru.
“Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara, karena videotron tersebut adalah bekas, dan tiangnya juga bekas. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hendra.
Meski demikian, mengenai kepastian dugaan korupsi, gratifikasi, serta besaran pasti kerugian negara, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Kejari Karawang Bungkam
Di sisi lain, LBH Aryamandalika berharap Kejari Karawang segera menindaklanjuti proses hukum sesuai dengan instruksi pelimpahan Kejati Jawa Barat. Namun, upaya konfirmasi awak media kepada pihak Kejari Karawang beberapa waktu lalu hingga kini tidak membuahkan hasil.
Sikap tertutup tersebut juga dirasakan oleh Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Karawang, Endang Nupo, menyatakan bahwa pihak AMKI telah melayangkan surat permohonan konfirmasi resmi terkait penanganan kasus videotron ini pada 9 September 2026, tetapi belum menerima balasan.
"Wartawan kami sudah bertanya langsung namun tidak ditanggapi, surat yang kami layangkan sudah diterima tapi tidak dijawab. Ada apa dengan Kejari Karawang yang seolah enggan membuka kasus ini ke publik?" ujar Endang Nupo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi tambahan dari pihak Kejari Karawang maupun Diskominfo Kabupaten Karawang mengenai perkembangan terbaru dari kasus tersebut.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar