Menelusuri Celah Pengelolaan BBM DLH Karawang yang Disorot BPK
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar B40 untuk operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja BBM oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang hingga 18 November 2025 tersebut mencatatkan nilai sebesar Rp3,091 miliar.
Pembelian Lalui Penunjukan Langsung
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat DLH telah melakukan pembelian Biosolar B40 sebanyak 23 kali transaksi dengan total Rp3.091.200.000.
Pengadaan BBM guna menunjang alat berat TPAS Jalupang ini dijalankan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT ITS. Pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 110.3.7/Kep.165/DLH/2025 tertanggal 23 Januari 2025 terkait pengadaan Biosolar B40 atau Biosolar Industri Non Subsidi.
Pertanggungjawaban Belanja Dinilai Belum Sesuai
Guna mendalami penggunaan anggaran, BPK melakukan verifikasi dokumen, observasi lapangan, hingga menggali keterangan dari para pihak pengelola BBM di TPAS Jalupang. Hasilnya, BPK menilai pertanggungjawaban belanja BBM Biosolar B40 pada DLH belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut mencakup persoalan kelengkapan administrasi hingga teknis pengelolaan di lapangan yang berpotensi mengurangi tingkat akurasi pelaporan serta penggunaan BBM.
BPK Soroti Pengawasan dan Pencatatan Stok
Beberapa poin kritis yang dicatat BPK di lokasi TPAS Jalupang meliputi sistem pengawasan pengelolaan BBM, kerapian pencatatan penggunaan, keakuratan pengukuran stok, hingga minimnya sarana pendukung untuk penyimpanan dan penyaluran BBM.
Pemkab Karawang Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Menanggapi hasil LHP BPK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan sepakat atas temuan tersebut dan siap menjalankan langkah perbaikan. Bupati Karawang dijadwalkan menerbitkan instruksi khusus untuk memperketat pengendalian serta pengawasan penggunaan BBM di TPAS Jalupang.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi mediaekspresi.id memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Red
Posting Komentar