Pembangunan Fasilitas PAUD Al-Mardhiyyah Purwakarta Diduga Abaikan K3 dan Melanggar Ketentuan RAB
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id — Proyek pembangunan tiga ruang toilet dan fasilitas bangunan Pos PAUD Al-Mardhiyyah di Gang Mawar No. 25, RT 60/RW 09, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, disinyalir mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyalahi ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini menelan dana sebesar Rp348.394.000. Sesuai ketentuan, pekerjaan yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) dengan masa kerja 93 hari kalender tersebut semestinya dikerjakan secara swakelola. Namun, di lapangan muncul dugaan kuat bahwa pekerjaan tersebut justru diborongkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan pemantauan tim redaksi di lokasi kegiatan pada Rabu (2/9/2026), sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas fisik tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Kondisi ini dinilai memicu risiko keselamatan kerja, mengingat penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak dalam proyek pembangunan fisik.
Landasan hukum mengenai kewajiban penerapan K3 telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, serta Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala PAUD Al-Mardhiyyah, Nurdiatul Jahroh, S.Ud., melalui sambungan telepon seluler. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan secara rinci.
"Saat ini sedang sibuk dan padat acara, jadi tidak ada waktu untuk menemui media," ujar Nurdiatul singkat.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta juga menjadi sorotan. Pihak Disdik didesak untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan pengawasan secara langsung guna mencegah potensi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran aturan teknis.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta belum memberikan klarifikasi resmi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Reporter: Ramaldi/Tim
.jpg)

Posting Komentar