Ironi Investasi di Karawang: Suntik Dana Puluhan Miliar, Investor Justru Dilarang Masuk Kawasan
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Seorang investor yang mengeklaim telah menyuntikkan dana puluhan miliar rupiah di PT Dean Industrial Park, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, tertahan dan dilarang memasuki area proyek, Rabu (2/9/2026).
Kuasa hukum investor, Yudha Ramon, menyatakan tertahan di depan gerbang utama kawasan tersebut sejak pukul 15.00 WIB hingga 16.36 WIB tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak pengelola.
Yudha menyayangkan tindakan pelarangan tersebut. Sebab, kliennya telah mengeluarkan investasi besar untuk membangun sejumlah infrastruktur di dalam kawasan industri itu.
"Sudah habis puluhan miliar di dalam. Unit klien kami ada di dalam. Berbentuk pabrik yang sedang kami bangun. Kantinnya kita yang bangun, mess karyawan kita yang bangun, pekerjaan cut and fill-nya juga kita yang bangun di dalam. Tapi hari ini kami dilarang masuk," ujar Yudha kepada awak media di lokasi kejadian.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu sore, gerbang utama menuju PT Dean Industrial Park berada dalam kondisi terkunci gembok, sehingga menghentikan seluruh akses keluar-masuk area kawasan.
Saat dimintai keterangan, petugas keamanan yang berjaga di lokasi mengonfirmasi pelarangan akses tersebut dan menyatakan hanya menjalankan perintah manajemen.
"Betul dilarang masuk. Siapa yang melarang? Banyak mereka nih. Saya juga yang melarang. Ya tugas, perintah atasan," ungkap salah satu petugas keamanan.
Insiden pelarangan akses bagi penanam modal ini berpotensi memberikan sentimen negatif terhadap iklim investasi serta kepastian berusaha di Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri utama di Jawa Barat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dean Industrial Park belum memberikan respons maupun klarifikasi resmi mengenai latar belakang penutupan gerbang dan pelarangan akses bagi pihak investor. Belum diketahui secara pasti apakah tindakan tersebut didasari oleh persoalan administratif, sengketa kontraktual, atau kendala internal lainnya.
• Red
.jpg)
Posting Komentar