Headline
Diduga Tak Berizin dan Tebar Hama Kutu Beras, Pengembang Megaland Estate Gugat Bulog Karawang hingga DLH Rp50,75 Miliar
KARAWANG, MediaEkspresi.id - PT Megaland Indo Perkasa, selaku pengembang Perumahan Megaland Estate, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan dengan tuntutan ganti rugi bernilai total Rp50,75 miliar tersebut ditujukan kepada lima pihak, yakni PT BGR Logistik Indonesia, Perum BULOG Kantor Cabang Karawang, PT Sarana Logitama Lestari, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dan DLH Provinsi Jawa Barat.
Kuasa hukum PT Megaland Indo Perkasa, Dr. ADV. Asep Saripudin, S.H., M.H., menyampaikan langsung keterangan resmi terkait langkah hukum tersebut pada Kamis (10/9/2026). Sengketa ini dipicu oleh keberadaan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan langsung dengan kawasan pemukiman warga. Sejak pertengahan 2026, gudang tersebut diduga memicu timbulnya wabah kutu beras secara masif yang menyebar hingga ke rumah-rumah warga, sehingga mengganggu ketenteraman dan keamanan penghuni.
Asep mengungkapkan bahwa Perum BULOG sebenarnya telah mengakui adanya gangguan tersebut melalui Surat Resmi Nomor: B-985/10050/04072026. Namun, tindakan penanggulangan berupa pengasapan kimiawi (fumigasi) yang dilakukan berulang kali dinilai gagal total menghentikan penyebaran hama. Upaya tersebut justru menimbulkan dampak negatif baru berupa pencemaran udara kronis yang berisiko mengganggu kesehatan pernapasan warga, merusak vegetasi sekitar, serta merusak citra dan nilai komersial kawasan perumahan.
Di samping dampak lingkungan, penelusuran hukum juga menemukan indikasi pelanggaran administratif. Gudang penyimpanan beras tersebut diduga beroperasi tanpa perizinan yang sah. Berdasarkan Surat Resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang Nomor 500.2.4.9/1481/Dag, PT Sarana Logitama Lestari tercatat belum mendaftarkan ulang Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2024.
Atas dasar dugaan kelalaian dan pelanggaran tersebut, penggugat menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp50,75 miliar secara tanggung renteng. Rinciannya mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp750 juta untuk biaya pembersihan sisa bahan kimia, pengecatan fasilitas, dan sterilisasi unit hunian, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar atas penurunan reputasi dan nilai jual kawasan perumahan.
Dalam berkas gugatannya, tim kuasa hukum juga memohon agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Perum BULOG untuk menghentikan pengiriman beras baru ke gudang tersebut selama proses persidangan berjalan. Selain itu, penggugat meminta agar para tergugat mengosongkan serta memindahkan seluruh stok beras ke lokasi di luar kawasan pemukiman paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), disertai tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari atas setiap keterlambatan.
"Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga dan klien kami atas lingkungan hidup yang baik, bersih, dan sehat terus diabaikan," tegas Asep Saripudin. Ia menambahkan bahwa gugatan ini ditempuh untuk menegakkan aturan perizinan dan standar sanitasi lingkungan, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung ke Kantor Cabang Perum BULOG Karawang belum membuahkan hasil. Kepala BULOG Karawang beserta pejabat kehumasan dilaporkan sedang tidak berada di tempat saat mendatangi kantor tersebut.
"Maaf pak, kebetulan bapak (Kepala BULOG Karawang) sedang keluar, humas juga sama sedang keluar semua," kata seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di lokasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi mediaekspresi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BULOG Karawang untuk memberikan hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999.*
Via
Headline
Posting Komentar