Proses Pembentukan BPD Pamekaran Dinilai Tertutup, Kades Klaim Warga Minim Minat
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, memicu sorotan dari warga. Proses pengisian anggota lembaga pengawas tingkat desa tersebut dinilai minim transparansi dan kurang sosialisasi.
Tokoh masyarakat Dusun Jungklang 1, Ustad Khoerudin, mengaku terkejut saat mengetahui struktur BPD Pamekaran periode baru telah terbentuk tanpa adanya pemberitahuan terbuka kepada warga setempat.
"Bagaimana bisa BPD sudah terbentuk padahal tidak ada sosialisasi sama sekali? Ini harusnya demokrasi berjalan baik, pemilihan harus dilakukan secara terbuka supaya semua warga tahu dan punya kesempatan yang sama," ujar Khoerudin saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menegaskan, apabila proses rekrutmen dibuka secara transparan, dirinya beserta warga lainnya sejatinya siap untuk berpartisipasi serta mencalonkan diri demi mengabdi di desa. Menurutnya, mekanisme yang tertutup berpotensi menutup ruang bagi warga yang memiliki komitmen membangun Desa Pamekaran.
Tanggapan Pemerintah Desa
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Pamekaran, Kholi, memberikan klarifikasi terpisah saat dikonfirmasi di Kantor Desa Pamekaran, Senin (24/8/2026). Kholi menyatakan bahwa kendala utama dalam pembentukan BPD adalah minimnya partisipasi dan minat dari masyarakat setempat.
"Terkait pencalonan BPD, masyarakat Pamekaran sebenarnya kurang minat. Pernah ada calon dari perempuan, tapi sampai batas waktu yang ditentukan berkas persyaratannya tidak dipenuhi," jelas Kholi.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak Pemerintah Desa dan tokoh masyarakat ini memicu desakan agar instansi terkait, baik tingkat Kecamatan Banyusari maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, melakukan peninjauan.
Masyarakat berharap adanya pengawasan langsung agar pembentukan kelembagaan desa berjalan secara jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
• Pri
Posting Komentar