Dugaan Mark-Up Sewa Lahan Sawah BUMDes Mekar Sejahtera Mencuat, Warga Desak Inspektorat Turun Tangan

Ilustrasi
KARAWANG,MediaEkspresi.id — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Sejahtera di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mendadak jadi sorotan publik. Langkah ini menyusul mencuatnya tuduhan ketidaktransparanan hingga dugaan penggelembungan (mark-up) harga sewa lahan sawah yang bersumber dari penyertaan modal Dana Desa tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Mekar Sejahtera memperoleh kucuran dana desa sebesar Rp228.000.000. Namun, pengelolanya dinilai mengindikasikan sejumlah ketidakwajaran yang memicu keresahan warga setempat.
Warga Pertanyakan Transparansi Keuangan
Sejumlah warga Desa Pamekaran menyuarakan kekecewaan atas minimnya keterbukaan informasi publik terkait laporan laba rugi operasional BUMDes. Padahal, dana penyertaan modal yang dialokasikan dari anggaran negara tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Salah seorang warga berinisial T menegaskan bahwa pengurus BUMDes seharusnya memaparkan perkembangan usaha secara terbuka.
"Harusnya berapa untung atau rugi BUMDes disampaikan secara terbuka ke warga Desa Pamekaran. Tapi sampai sekarang pengurus diam saja, tidak ada laporan apa-apa," ujar T kepada awak media.
Klarifikasi Direktur BUMDes dan Kejanggalan Anggaran
Saat dikonfirmasi mengenai alokasi anggaran dan operasional usaha, Direktur BUMDes Mekar Sejahtera berinisial Z memberikan keterangan rinci terkait penggunaan dana tersebut. Ia mengaku mulai menjabat sejak awal tahun 2025 dengan total penyertaan modal yang ia catat sekitar Rp288.000.000.
"Untuk sewa lahan sawah 6 bau Rp12.000.000 per bau, dan modal ternak bebek Rp30.000.000. Tahun lalu kami sudah menyetor PADes sebesar Rp4.460.000," terang Z.
Pernyataan tersebut justru menuai kritik tajam dari pemerhati pemerintahan, Muh Hamzah, S.H. Menurutnya, rincian biaya yang disampaikan pengurus BUMDes tidak masuk akal dan terkesan direkayasa, terutama pada nominal sewa lahan dan rasio keuntungan.
"Angka sewa Rp12.000.000 per bau itu tidak wajar dan jauh di atas harga pasaran lahan setempat. Penjelasan peruntukan dana terkesan mengarang begitu saja. Apalagi modal ratusan juta tapi hasil setoran ke desa hanya Rp4.460.000, itu sangat tidak sebanding," tegas Hamzah.
Desakan Audit Faktual Inspektorat Karawang
Melihat ketimpangan antara besarnya modal dan hasil Pendapatan Asli Desa (PADes) yang disetorkan, Hamzah mendesak agar tata kelola BUMDes dikembalikan sesuai prinsip transparansi regulasi keuangan desa. Ia meminta aparat pengawas internal pemerintah tidak tinggal diam.
"Jangan sampai ada permainan angka yang merugikan keuangan desa. Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun melakukan audit ulang secara menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan pembahasan di warung kopi, tapi harus ada pemeriksaan faktual di lapangan," tuntut Hamzah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BUMDes maupun pemerintah desa Pamekaran belum dapat menunjukkan dokumen pendukung sewa lahan, serta bukti kelayakan usaha ternak bebek yang dibiayai oleh anggaran tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah jurnalistik.
• Red
Posting Komentar