Tokoh Pemuda Cikampek Utara Bantah Karang Taruna Terlibat Pengerukan Tanggul PJT II
.jpg)
Foto kegiatan pengerukan di Desa Cikampek Utara
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Polemik aktivitas pengerukan tanggul saluran Tarum Timur milik Perum Jasa Tirta (PJT II) di Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, kian memanas. Klaim yang menyebutkan adanya keterlibatan Karang Taruna dalam aktivitas tersebut dibantah tegas oleh tokoh pemuda setempat.
Tokoh pemuda Desa Cikampek Utara, Gusti Sapta Gumelar atau yang akrab disapa Djunot, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan maupun terlibat dalam kegiatan pengerukan tersebut. Ia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencatut nama organisasi pemuda.
“Jangan sampai ada pihak yang menjual nama pemuda seolah-olah sudah berkoordinasi. Kami tegaskan, galian itu jelas ilegal,” ujar Djunot melalui pesan suara WhatsApp, Kamis (2/7/2026).
Djunot mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena diduga telah merusak tanggul milik PJT II. Menurutnya, sejak awal pihak pengelola tidak pernah berkomunikasi atau melakukan koordinasi dengan unsur pemuda setempat.
“Tidak pernah ada komunikasi dengan kami. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Karang Taruna, itu tidak benar,” tegasnya.
Silang Pendapat dan Desakan Transparansi Publik
Pernyataan tegas dari tokoh pemuda ini sekaligus membantah keterangan salah seorang oknum petugas PJT II Wilayah Kamojing Cikampek. Sebelumnya, oknum petugas tersebut sempat menyatakan bahwa aktivitas pengerukan di lokasi dikelola oleh pihak Karang Taruna.
Perbedaan pernyataan yang mencolok ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait legalitas kegiatan, serta siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
Dampaknya, masyarakat kini mendesak pihak PJT II untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Warga menuntut penjelasan mengenai: Status hukum lahan yang dikeruk, dasar perizinan aktivitas alat berat di lokasi, volume tanah yang telah diambil dan tujuan serta alur distribusi hasil pengerukan tersebut.
Warga menilai, jika benar terdapat praktik komersialisasi atau penjualan tanah hasil pengerukan, maka harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. Hal ini dinilai penting guna mencegah kerugian lingkungan maupun dampak sosial yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak PJT II maupun pihak pengelola operasional terkait bantahan tokoh pemuda tersebut, serta legalitas aktivitas pengerukan tanggul Tarum Timur di wilayah Desa Cikampek Utara.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan undang-undang yang berlaku, pihak redaksi mediaekspresi.id tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna keberimbangan informasi lebih lanjut.
• Pri
Posting Komentar