PPDB Diduga Jadi Ajang Jual Beli Bangku, GPS Bersatu Bongkar Dugaan Pungli di SMAN 1 Terara
.jpg)
Ilustrasi
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh dugaan pelanggaran yang merusak prinsip keadilan akses belajar. Gerakan Pemuda Sasak (GPS) Bersatu mengungkap hasil penelusuran terkait adanya pengaduan dari dua calon siswa dan orang tua murid, yang mengaku dimintai sejumlah uang sebagai syarat kelulusan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Terara.
Berdasarkan investigasi lebih lanjut yang dilakukan oleh GPS Bersatu, dugaan praktik pungutan liar (pungli) ini ternyata tidak hanya menyasar dua pelapor awal tersebut. Organisasi pemuda ini memperoleh informasi yang mengindikasikan adanya lebih banyak calon peserta didik yang diduga mengalami tekanan serupa agar bisa diterima di sekolah tersebut.
Ketua GPS Bersatu, Zaeni Hasyari, mengecam keras dugaan pungutan dalam proses PPDB ini. Ia menegaskan bahwa jika terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada konsekuensi pidana.
"Kami sudah mengantongi data primer serta bukti percakapan yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pungutan liar di lingkungan SMAN 1 Terara. Segera kami akan menyerahkan seluruh bukti ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai undang-undang," tegas Zaeni.
Berkedok "Bina Lingkungan"
Modus pungutan yang dimaksud diduga disamarkan dengan istilah "Bina Lingkungan". Nominal uang yang diminta dari orang tua siswa bervariasi, mulai dari kisaran Rp500.000 hingga jumlah yang jauh lebih besar, sebagai syarat mutlak agar calon siswa dapat lolos seleksi.
Praktik ini dinilai mencederai kepercayaan publik dan integritas sistem pendidikan nasional, serta mengubah hak dasar pendidikan menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Padahal, penyelenggaraan pendidikan negeri wajib berlandaskan pada asas keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi—bukan diukur dari kemampuan finansial orang tua.
Secara tegas, GPS Bersatu menyatakan menolak segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi PPDB, termasuk yang mengatasnamakan "Bina Lingkungan".
"Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada biaya tersembunyi di luar aturan yang sah hanya untuk bisa masuk sekolah negeri. Jika benar terjadi, ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan semangat pemerataan kesempatan belajar," ujar Zaeni menambahkan.
Desak Pengusutan Tuntas dan Sanksi Berat
Atas temuan tersebut, GPS Bersatu mendesak instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Timur, Inspektorat, hingga Ombudsman RI untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh terhadap proses PPDB di SMAN 1 Terara. Mereka menuntut agar oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan dijatuhi sanksi terberat sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, dugaan praktik pungli yang terjadi di sekolah ini disinyalir menabrak sedikitnya tiga landasan regulasi penting, antara lain:
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman PPDB;
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bagi kelompok kurang mampu; Surat Edaran Menteri Pendidikan terkait larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan liar dalam penerimaan siswa baru dan Pihak GPS Bersatu memastikan seluruh berkas hasil investigasi beserta bukti pendukung yang telah dikumpulkan akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SMA Negeri 1 Terara belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dugaan kasus ini. Redaksi MediaEkspresi.id tetap memberikan ruang terbuka bagi pihak sekolah untuk menggunakan hak jawabnya, dan akan memuat konfirmasi susulan sesegera mungkin setelah tanggapan diterima.
Reporter: Sanusi
Posting Komentar