Dugaan Maladministrasi Penghapusan Aset Desa Sukaindah Menuai Sorotan Tokoh Pemuda
BEKASI, MediaEkspresi.id — Polemik penghapusan aset bekas bangunan Kantor Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, terus menuai sorotan publik. Tokoh pemuda setempat, Wahyudin, menduga terdapat indikasi maladministrasi dan penyelewengan dalam proses pengelolaan aset tersebut karena dinilai tidak transparan serta berpotensi menyimpang dari prosedur yang berlaku.
Wahyudin menyoroti adanya perbedaan keterangan yang bertolak belakang antara Pemerintah Desa Sukaindah dan Pemerintah Kecamatan Sukakarya. Hal ini melandasi desakannya agar seluruh dokumen terkait dibuka secara akuntabel.
"Kami menduga ada maladministrasi dalam proses penghapusan aset Desa Sukaindah. Keterangan dari pihak desa berbeda dengan yang disampaikan pihak kecamatan. Karena itu, kami meminta seluruh dokumen administrasi, mulai dari usulan penghapusan, rekomendasi camat hingga persetujuan bupati, dibuka kepada publik agar semuanya jelas dan transparan," ujar Wahyudin.
Perbedaan Keterangan Antar instansi
Dugaan penyimpangan ini mengemuka setelah Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukakarya, Yayan Sopian, mengaku pihaknya belum pernah menerima maupun menangani berkas usulan penghapusan aset dari Pemerintah Desa Sukaindah.
Keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Sekretaris Desa Sukaindah, Asep Sardi. Sebelumnya, Asep menyatakan bahwa prosedur penghapusan aset telah melalui Musyawarah Desa (Musdes), penilaian (LPKAD), serta dilaksanakan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Asep juga mengakui bahwa material bekas bangunan kantor desa tersebut dijual secara langsung tanpa melalui proses lelang. Kendati demikian, hingga kini dokumen resmi terkait persetujuan penghapusan aset tersebut belum dapat diperlihatkan kepada insan pers.
Aturan Hukum dan Desakan Audit
Sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, mekanisme penghapusan aset desa secara eksplisit diatur sebagai berikut:
• Pengajuan: Kepala Desa mengajukan usulan penghapusan aset kepada Bupati melalui Camat.
• Verifikasi & Rekomendasi: Camat melakukan verifikasi administrasi dan menerbitkan surat rekomendasi.
• Persetujuan: Surat persetujuan tertulis dari Bupati menjadi dasar hukum utama diterbitkannya keputusan penghapusan aset desa.
Wahyudin menegaskan, apabila usulan tersebut memang belum pernah diterima oleh pihak kecamatan sebagaimana dipaparkan Kasi Pemerintahan, maka instansi terkait perlu segera melakukan klarifikasi atas potensi pelanggaran prosedur tersebut.
Atas temuan ini, pihak pemuda mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, DPMD Kabupaten Bekasi, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran mendalam terhadap indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan memperoleh klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sukaindah, Pemerintah Kecamatan Sukakarya, DPMD Kabupaten Bekasi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: ALI
.jpg)
Posting Komentar