Dugaan Kriminalisasi dan Pemerasan, Erika Laporkan Oknum Polres Pelabuhan Belawan ke Polda Sumut
MEDAN, MediaEkspresi.id — Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, resmi melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Erika diduga menjadi korban penjemputan paksa tanpa surat panggilan resmi dan sempat ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan resmi tersebut telah terregistrasi dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT. Menindaklanjuti laporan ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
Kasus ini bermula saat Erika dituduh melakukan penggelapan dana sebesar Rp288 juta berdasarkan laporan dari seorang pria bernama Daniel Rahmat. Erika secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa posisinya dalam perkara itu hanya bertindak sebagai marketing, sementara dana dari pelapor langsung ditransfer kepada pihak pengepul melalui fasilitas BRI Link.
Meski demikian, Erika tetap dijemput paksa oleh petugas kepolisian dari kediamannya di Jakarta Barat tanpa disertai surat panggilan resmi, lalu langsung dibawa menuju Kota Medan untuk ditahan.
Erika akhirnya baru dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana sebesar Rp300 juta. Uang tersebut dibagi menjadi dua, yakni Rp250 juta diserahkan kepada pelapor (Daniel Rahmat) dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Pengakuan Korban dan Tuntutan Hukum
Selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan, Erika mengaku mengalami penderitaan mental akibat kurungan tanpa pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai tahanan.
"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ungkap Erika saat memberikan kesaksian mengenai kondisi penahanannya pada Minggu (19/7/2026).
Merespons tindakan di luar prosedur tersebut, tim kuasa hukum Erika mendesak jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan demi memulihkan keadilan bagi kliennya.
"Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan," tegas perwakilan tim kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum berhasil dikonfirmasi. Awak media sudah mencoba menghubungi pihak Polres terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun belum mendapatkan respons.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi MediaEkspresi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar