AMKI Karawang Kecam Intimidasi Jurnalis Perempuan: Itu Tindakan Pengecut!
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Gelombang kecaman terhadap aksi teror dan intimidasi yang menimpa insan pers kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Karawang, Endang Nupo, mengutuk keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) terhadap Fitri, seorang jurnalis perempuan dari media Nuansa Metro.
Endang menilai, tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk nyata dari upaya membungkam kebebasan pers. Sikap tersebut juga menunjukkan ketidakdewasaan dalam menyikapi sebuah produk jurnalistik.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur secara jelas oleh undang-undang, yakni melalui mekanisme hak jawab dan pengaduan, bukan dengan cara meneror.
"AMKI sangat mengutuk aksi intimidasi maupun teror terhadap jurnalis Nuansa Metro, saudari Fitri. Cara-cara seperti itu bukanlah bentuk keberanian, melainkan tindakan pengecut. Kalau memang merasa tidak bersalah atau keberatan dengan pemberitaan, gunakan hak jawab sesuai kode etik jurnalistik, bukan dengan ancaman," tegas Endang Nupo saat memberikan pernyataan resmi.
Ancaman Terhadap Marwah Pers
Lebih lanjut, Endang menyebut bahwa serangan terhadap seorang jurnalis pada hakikatnya bukan sekadar persoalan pribadi korban, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.
"Ketika satu jurnalis diintimidasi, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi juga marwah pers. Mereka mungkin bisa mencoba menekan satu orang wartawan, tetapi tidak akan pernah bisa memadamkan solidaritas seluruh insan pers," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dikendalikan oleh rasa takut akibat tekanan maupun ancaman dari pihak-pihak tertentu. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan kebenaran kepada publik.
"Kekuasaan, tekanan, maupun intimidasi mungkin bisa menyentuh fisik seorang jurnalis, tetapi tidak akan pernah mampu membungkam semangat pers untuk mengungkap fakta. Semakin keras upaya menutup kebenaran, semakin besar pula dorongan untuk memperjuangkannya," kata Endang.
Desak Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas
Menyikapi insiden ini, AMKI Kabupaten Karawang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan aksi teror tersebut secara serius. Langkah hukum yang tegas dinilai penting agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di daerah.
Sebagai penutup, Endang mengingatkan semua pihak agar menghormati profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
"Pers bukan musuh. Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial. Jika ada keberatan, jawab dengan data dan argumentasi, bukan dengan teror," pungkas Endang Nupo.
• Pri
Posting Komentar