Ujang Nurali Pertanyakan Sikap Tegas Gubernur Jabar: "Kenapa di Karawang Selatan Melempem?"
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Kerusakan infrastruktur jalan di ruas Badami–Pangkalan, Karawang Selatan, kembali memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tingginya intensitas kendaraan berat Over Dimension Overload (ODOL) serta aktivitas pertambangan yang diduga berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) menjadi pokok persoalan yang dinilai tidak kunjung mendapat solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tokoh masyarakat Karawang Selatan, Ujang Nurali, secara terbuka mengkritik kebijakan Pemprov Jabar. Ia menilai adanya kesan pembiaran terhadap operasional truk ODOL yang melintas bebas selama 24 jam serta aktivitas tambang di zona lindung geologi Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
"Akhirnya KDM melegalkan aktivitas operasional truk ODOL bebas 24 jam di ruas Jalan Badami–Pangkalan dan melegalkan pertambangan di zona Lindung Geologi KBAK Pangkalan, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang," ujar Ujang Nurali dalam pernyataannya.
Ujang membandingkan pola penanganan masalah lingkungan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat di daerah lain dengan situasi di Karawang Selatan. Menurutnya, ketegasan yang biasanya ditunjukkan oleh gubernur justru menghilang saat berhadapan dengan masalah di wilayah tersebut.
"Biasanya sikap KDM di wilayah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat sangat tegas terhadap pertambangan dan perusakan lingkungan. Namun di Karawang Selatan justru terlihat melempem. Ada apa? Mengapa tidak berani bertindak?" tegasnya.
Catatan Legalitas dan Dokumen Resmi
Lebih lanjut, Ujang menyoroti persoalan legalitas infrastruktur industri yang sempat mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang pada 17 September 2025.
Merujuk pada surat Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Agung Wahyudi, terungkap bahwa PT Jui Shin Indonesia hingga saat itu belum mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBBJ) untuk akses jembatan penghubung Karawang–Bekasi.
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dalam surat tertanggal 17 September 2025 kepada Ketua DPRD Karawang juga menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk kegiatan PT Jui Shin Indonesia.
Atas temuan tersebut, Ujang mendesak Pemprov Jabar untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap dampak kerusakan jalan dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri dan pertambangan di Karawang Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi mediaekspresi.id memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar