Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menggencarkan upaya pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Terbaru, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengangkutan ilegal BBM jenis Bio Solar.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu (24/6/2026) sekira pukul 05.20 WIB di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM bersubsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan patroli di lapangan.
"Petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Isuzu Traga yang kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar dalam jumlah besar," ujar AKP Muhammad Rizal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial D (43), warga Kabupaten Pidie, dan A (30), warga Kabupaten Pidie Jaya. Bersama kedua terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Traga, dua tandon kapasitas 1.000 liter, empat drum kapasitas 200 liter, satu jeriken kapasitas 35 liter, serta peralatan pendukung berupa selang, kunci kendaraan, dan dua unit telepon genggam.
"Total BBM jenis Bio Solar yang berhasil kita amankan dari kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 3.000 liter atau 3 ton," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir kendaraan mengaku bahwa BBM tersebut diambil dari sebuah gudang di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan rencananya akan disalurkan kepada seseorang di Kabupaten Nagan Raya. Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Aksi penindakan ini merupakan langkah berkelanjutan Polres Nagan Raya. Sebelumnya, pada Senin (15/6/2026), Tim Opsnal Satreskrim juga telah mengamankan dua unit kendaraan lainnya, yakni Suzuki bernomor polisi BK 1848 MO di Desa Alue Bilie dan Isuzu Panther BL 1190 SA di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana serupa.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga distribusi energi agar tetap tepat sasaran serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah," pungkasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Sofyan
.jpg)

Posting Komentar