Hak Pendidikan Terampas: Misteri Pengeluaran 8 Siswa SMKN Cilebar Pasca Kenaikan Kelas
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Keputusan pihak SMKN Cilebar mengeluarkan delapan siswanya menuai polemik. Pasalnya, kedelapan siswa tersebut sebelumnya dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun secara bersamaan langsung dikeluarkan dan diminta untuk pindah sekolah dengan alasan tingkat kehadiran yang dinilai tidak memenuhi standar.
Kepala SMKN Cilebar, Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga disiplin di lingkungan sekolah.
"Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan bantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain," ujar Evi singkat.
Kekecewaan Orang Tua Siswa
Kebijakan ini mendapatkan protes keras dari pihak orang tua siswa. Salah satu perwakilan orang tua, berinisial S, menilai keputusan sekolah terlalu drastis dan tidak proporsional.
Ia mempertanyakan mengapa anaknya harus dikeluarkan hanya karena masalah kehadiran, sementara perilaku anaknya tidak terlibat dalam tindakan kriminal.
"Anak saya hanya sering bolos, bukan terlibat narkoba atau tindak pidana. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini kejam dan tidak adil," tegas S.
Sorotan Ahli Hukum Terkait Prosedur
Di sisi lain, Pengamat Hukum, M. Hamzah, S.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan sekolah tersebut. Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan sanksi yang diatur dalam regulasi pendidikan.
Hamzah merujuk pada Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 serta UU Sisdiknas yang mengatur bahwa sanksi bagi siswa harus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga tindakan berat.
"Pengeluaran siswa hanya diperbolehkan untuk pelanggaran yang sangat berat, bukan sekadar masalah ketidakhadiran," jelas Hamzah.
Terkait hal ini, Hamzah mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi.
"Jangan biarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosedur harus diperiksa ulang secara tegas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan," pungkasnya.
• Pri
Posting Komentar