Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pendidikan Hak Pendidikan Terampas: Misteri Pengeluaran 8 Siswa SMKN Cilebar Pasca Kenaikan Kelas
Pendidikan

Hak Pendidikan Terampas: Misteri Pengeluaran 8 Siswa SMKN Cilebar Pasca Kenaikan Kelas

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
26 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Keputusan pihak SMKN Cilebar mengeluarkan delapan siswanya menuai polemik. Pasalnya, kedelapan siswa tersebut sebelumnya dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun secara bersamaan langsung dikeluarkan dan diminta untuk pindah sekolah dengan alasan tingkat kehadiran yang dinilai tidak memenuhi standar.

Kepala SMKN Cilebar, Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026), membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga disiplin di lingkungan sekolah.

"Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan bantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain," ujar Evi singkat.

Kekecewaan Orang Tua Siswa

Kebijakan ini mendapatkan protes keras dari pihak orang tua siswa. Salah satu perwakilan orang tua, berinisial S, menilai keputusan sekolah terlalu drastis dan tidak proporsional.

Ia mempertanyakan mengapa anaknya harus dikeluarkan hanya karena masalah kehadiran, sementara perilaku anaknya tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

"Anak saya hanya sering bolos, bukan terlibat narkoba atau tindak pidana. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini kejam dan tidak adil," tegas S.

Sorotan Ahli Hukum Terkait Prosedur

Di sisi lain, Pengamat Hukum, M. Hamzah, S.H., menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan sekolah tersebut. Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan sanksi yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Hamzah merujuk pada Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 serta UU Sisdiknas yang mengatur bahwa sanksi bagi siswa harus dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga tindakan berat.

"Pengeluaran siswa hanya diperbolehkan untuk pelanggaran yang sangat berat, bukan sekadar masalah ketidakhadiran," jelas Hamzah.

Terkait hal ini, Hamzah mendesak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera turun tangan melakukan evaluasi.

"Jangan biarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosedur harus diperiksa ulang secara tegas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan," pungkasnya.


• Pri

Via Pendidikan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

SDN Lenggahsari 01 Rayakan Kenaikan Kelas dengan Pentas Kreativitas Siswa

MEDIA EKSPRESI- 18.00.00 0
SDN Lenggahsari 01 Rayakan Kenaikan Kelas dengan Pentas Kreativitas Siswa
BEKASI, MediaEkspresi.id – SDN Lenggahsari 01, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sukses menggelar acara kenaikan kelas bagi 257 siswa dari kelas I hin…

Most Popular

Recent Comments

Viral Sepekan

Berita Terpopuler

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi