DPRD Deli Serdang dan KAUMI Tolak Keras Rencana Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas Medan Estate
DELI SERDANG, MediaEkspresi.id – Rencana pembongkaran dan pemindahan Masjid Al-Ikhlas yang terletak di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memicu gelombang penolakan keras. Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) secara tegas menyatakan sikap menolak rencana yang digulirkan oleh pihak pengembang tersebut.
Peringatan Keras dari Legislator
Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Datok Muhammad Adami Sulaeman, SH., M.Ag, memberikan peringatan keras kepada pihak pengembang. Menurutnya, tindakan membongkar atau memindahkan rumah ibadah tersebut berpotensi memicu kemarahan umat Islam secara luas.
"Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak pengembang jangan merubuhkan atau memindahkan Masjid Al-Ikhlas. Masjid Al-Ikhlas bukan milik pribadi, Masjid Al-Ikhlas adalah wakaf dan milik umat Islam. Merubuhkan masjid ini berarti akan membuat kemarahan seluruh umat Islam," tegas Adami Sulaeman.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini usai memberikan tausiyah pada acara Parade Tauhid menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram di Masjid Al-Ikhlas. Aksi penolakan ini juga mendapatkan pengawalan serta dukungan penuh dari para tokoh agama dan jemaah setempat.
Desakan kepada Bupati Deli Serdang
Lebih lanjut, Adami mengajak seluruh elemen umat Islam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, dan jemaah untuk tetap bersiaga dalam mengawal keberadaan masjid dari upaya pembongkaran. Ia juga meminta intervensi langsung dari pemerintah daerah setempat.
Terkait konflik ini, terdapat dua poin utama yang menjadi fokus desakan:
• Tuntutan Jemaah: Meminta agar bangunan masjid tetap dipertahankan di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.
• Desakan Pemkab: Meminta Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil sikap tegas serta kebijakan nyata guna menyelamatkan Masjid Al-Ikhlas dari rencana pengembang.
"Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan," tambah Adami.
KAUMI Siap Lakukan Pengawalan Ketat
Penolakan serupa juga disuarakan oleh Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti, SHI. Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang setiap upaya alih fungsi rumah ibadah tersebut.
"KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan oleh pihak pengembang," ujar Azari Sauti.
Azari menggarisbawahi bahwa status Masjid Al-Ikhlas merupakan tanah wakaf milik umat. Secara hukum maupun moral, bangunan tersebut tidak dapat dipindahkan begitu saja, terlebih jika rencana pemindahan tersebut didasari oleh kepentingan bisnis semata.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar