Diduga Merugikan Negara Puluhan Miliar, LBH Arya Mandalika Gelar Aksi Unjuk Rasa di BTN Karawang
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bank BTN Cabang Karawang pada Senin (22/6/2026). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum pejabat bank dan berdampak sistemik pada konsumen perumahan.
Dalam orasinya, Hendra mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian tersebut disinyalir akibat praktik penyelewengan yang melibatkan oknum pejabat Bank BTN dan pengusaha properti.
"Informasi yang kami terima, ada dugaan oknum pejabat mendapatkan keuntungan sekitar 2,5 persen saat pengajuan kredit disetujui," ujar Hendra di sela-sela aksi, Senin (22/6).
Asas Kehati-hatian Perbankan Diduga Diabaikan
LBH Arya Mandalika menilai bahwa asas kehati-hatian (prudential banking principle) yang seharusnya menjadi pilar utama lembaga perbankan diduga telah diabaikan. Dampaknya, masyarakat selaku konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hendra membeberkan, sejumlah konsumen di Kabupaten Karawang mengeluhkan belum digelarnya hak-hak mereka, meskipun kewajiban pembayaran rumah telah dilunasi sepenuhnya.
"Banyak konsumen sudah lunas, tetapi sertifikat belum diberikan dengan alasan yang harus disalahkan adalah BPN," ungkap Hendra.
Desak Presiden dan Kejagung Turun Tangan
Melihat peliknya persoalan ini, LBH Arya Mandalika meminta pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas. Hendra mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut hingga ke akarnya.
"Tidak hanya dipecat, tapi juga diproses hukum," tegasnya.
Respons Pihak Bank BTN Karawang
Menanggapi tuntutan masssa, pihak Bank BTN Cabang Karawang melalui Humasnya, Guntur, memberikan klarifikasi. Guntur menyatakan bahwa manajemen menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
"Kami masih menunggu hasil dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Guntur singkat, merujuk pada penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Karawang, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak-hak konsumen perumahan serta berpotensi menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan nasional.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar