Diduga Langgar Prosedur, Yayasan di Lombok Timur Baru Ajukan Izin Setelah 10 Bulan Alih Fungsikan Aset Negara
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id — Yayasan Dhiaul Fikri tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkap memanfaatkan aset negara tanpa mengantongi izin resmi terlebih dahulu. Yayasan tersebut diketahui baru saja mengajukan surat izin pengalihan fungsi untuk bangunan laboratorium, ruang Tata Usaha (TU), dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023.
Langkah pengajuan izin yang dinilai terlambat ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak. Fakta tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh seorang aktivis pemuda Lombok Timur, Bung Fauzi.
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga ruangan yang merupakan aset negara tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi fasilitas dapur selama 10 bulan terakhir. Selama kurun waktu tersebut, ruangan itu dimanfaatkan secara terus-menerus untuk aktivitas yang mendatangkan keuntungan finansial, sebelum akhirnya pihak yayasan menyusun dan menyerahkan surat permohonan penyesuaian izin ke otoritas terkait.
"Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur yang nyata. Aset negara yang dibiayai oleh uang rakyat melalui DAK Fisik seharusnya digunakan sesuai peruntukannya sejak awal, bukan dimanfaatkan dulu untuk kepentingan lain secara komersial baru izinnya diurus belakangan," ujar Fauzi dalam keterangannya kepada media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Dhiaul Fikri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pengajuan izin pengalihan fungsi aset tersebut serta pemanfaatan fasilitas sekolah untuk kegiatan operasional dapur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Lombok Timur, yang mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan aset daerah dan negara.
Reporter: Sanusi
.jpg)
Posting Komentar