Diduga Cemari Lingkungan dan Halangi Pers, Gudang Pengolahan Ikan di Simalungun Disorot
SIMALUNGUN, MediaEkspresi.id – Gudang pengolahan ikan di Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan publik. Fasilitas yang diduga milik Pangulu setempat, Iyan Hendra Manihuruk, SE, tersebut tidak hanya diterpa isu dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga diwarnai insiden tidak menyenangkan yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan PT Jaffa itu diduga membuang limbahnya langsung ke parit umum. Praktik ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitarnya.
Kronologi Ketegangan di Lapangan
Guna menindaklanjuti keresahan warga, empat orang awak media mendatangi lokasi kejadian pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi. Namun, kedatangan jurnalis justru mendapat penolakan keras.
Setibanya di lokasi, seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang mereka memasuki area pengolahan. Situasi kian memanas hingga terjadi tindakan fisik. Pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial “T” hingga nyaris terjatuh ke bibir parit. Cekcok antara pihak pekerja dan jurnalis dilaporkan terus berlanjut hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.
Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane dikabarkan melintas di sekitar lokasi dengan mengendarai mobil Pajero putih. Kendati demikian, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya dari yang bersangkutan untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan resmi kepada awak media.
Sebagai bukti atas insiden tersebut, pihak media menyatakan telah mengantongi dokumentasi lapangan berupa rekaman video.
Implikasi Hukum dan Kebebasan Pers
Tindakan represif terhadap jurnalis di lapangan memicu pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap kebebasan pers. Penggunaan kekerasan fisik berupa dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencederai amanat konstitusi yang melindungi kerja-kerja pers. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menegaskan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Desakan Penegakan Hukum
Insiden pembungkaman dan penghalangan akses informasi ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi. Sebagai pilar yang menjalankan fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, pers seharusnya mendapatkan keterbukaan informasi—terutama jika kegiatan usaha tersebut memang telah memenuhi seluruh standar perizinan dan lingkungan.
Merespons peristiwa ini, masyarakat mendesak pihak Polres Simalungun agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan maupun dugaan tindakan melawan hukum yang menghalangi kerja jurnalistik.
• Tim
.jpg)
Posting Komentar