Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Ragam Diduga Cemari Lingkungan dan Halangi Pers, Gudang Pengolahan Ikan di Simalungun Disorot
Ragam

Diduga Cemari Lingkungan dan Halangi Pers, Gudang Pengolahan Ikan di Simalungun Disorot

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
16 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SIMALUNGUN, MediaEkspresi.id
– Gudang pengolahan ikan di Nagori Panombean Pane, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan publik. Fasilitas yang diduga milik Pangulu setempat, Iyan Hendra Manihuruk, SE, tersebut tidak hanya diterpa isu dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga diwarnai insiden tidak menyenangkan yang menimpa seorang wartawati saat menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, gudang pengolahan ikan yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan PT Jaffa itu diduga membuang limbahnya langsung ke parit umum. Praktik ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitarnya.

Kronologi Ketegangan di Lapangan

Guna menindaklanjuti keresahan warga, empat orang awak media mendatangi lokasi kejadian pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB untuk melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi. Namun, kedatangan jurnalis justru mendapat penolakan keras.

Setibanya di lokasi, seorang pekerja bermarga Sinaga diduga menghardik awak media dan melarang mereka memasuki area pengolahan. Situasi kian memanas hingga terjadi tindakan fisik. Pekerja tersebut diduga mendorong seorang wartawati berinisial “T” hingga nyaris terjatuh ke bibir parit. Cekcok antara pihak pekerja dan jurnalis dilaporkan terus berlanjut hingga ke badan jalan umum yang bukan merupakan area fasilitas perusahaan.

Ironisnya, saat insiden berlangsung, Pangulu Panombean Pane dikabarkan melintas di sekitar lokasi dengan mengendarai mobil Pajero putih. Kendati demikian, menurut keterangan pihak media, tidak terlihat adanya upaya dari yang bersangkutan untuk meredam situasi atau memberikan penjelasan resmi kepada awak media.

Sebagai bukti atas insiden tersebut, pihak media menyatakan telah mengantongi dokumentasi lapangan berupa rekaman video.

Implikasi Hukum dan Kebebasan Pers

Tindakan represif terhadap jurnalis di lapangan memicu pertanyaan serius terkait penghormatan terhadap kebebasan pers. Penggunaan kekerasan fisik berupa dugaan dorongan terhadap wartawati dapat dikaji menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan terbaru.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai mencederai amanat konstitusi yang melindungi kerja-kerja pers. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Desakan Penegakan Hukum

Insiden pembungkaman dan penghalangan akses informasi ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi. Sebagai pilar yang menjalankan fungsi sosial untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, pers seharusnya mendapatkan keterbukaan informasi—terutama jika kegiatan usaha tersebut memang telah memenuhi seluruh standar perizinan dan lingkungan.

Merespons peristiwa ini, masyarakat mendesak pihak Polres Simalungun agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan ikan maupun dugaan tindakan melawan hukum yang menghalangi kerja jurnalistik.


• Tim

Via Ragam
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

MEDIA EKSPRESI- 19.17.00 0
Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN
JAKARTA, MediaEkspres.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus bergerak cepat dalam menyelesaikan tata kelola pertanahan di daerahn…

Most Popular

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00
PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

11.22.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00
PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

PJU Mati Total Selama Tiga Bulan, Jalur Utama Cabangbungin Bekasi Rawan Aksi Begal

11.22.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi