Bupati Karawang Larang ASN Hindari Wartawan, Ketum LBH Maskar Indonesia Minta Oknum Pejabat Bungkam Ditindak Tegas
.jpg)
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tidak menghindari wartawan saat dimintai konfirmasi terkait program kerja maupun persoalan publik.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Bupati Aep saat memimpin apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, ia meminta para Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga pejabat struktural lainnya untuk membangun komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sampaikan saja kalau ada yang susah dihubungi. Kita harus saling bertukar informasi dengan teman-teman awak media,” tegas H. Aep Syaepuloh.
Pernyataan orang nomor satu di Karawang ini dinilai sebagai teguran telak terhadap fenomena "tutup mulut" yang selama ini kerap dikeluhkan kalangan jurnalis. Wartawan di Karawang dinilai masih sering menghadapi berbagai hambatan saat melakukan konfirmasi, mulai dari pesan dan telepon yang diabaikan, alasan rapat yang berulang, hingga praktik saling lempar kewenangan antar bidang yang memicu kesimpangsiuran informasi.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, setiap program dan kebijakan yang dijalankan menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat, sehingga keterbukaan informasi menjadi bagian mutlak dari pelayanan publik yang wajib dipertanggungjawabkan.
LBH Maskar Indonesia Bereaksi: Dukung Bupati, Semprot Oknum Pejabat Alergi Media
Menanggapi instruksi berani dari Bupati Karawang, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar), H. Nanang Komarudin, SH., MH., menyatakan dukungan penuh. Kendati demikian, ia juga memberikan reaksi keras terhadap oknum-oknum pejabat di instansi teknis yang sejauh ini masih kedapatan membandel dan alergi terhadap kontrol sosial.
"Kami menyambut baik dan mengapresiasi instruksi tegas dari Bupati H. Aep Syaepuloh. Ini adalah langkah maju demi tegaknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Karawang," ujar H. Nanang Komarudin saat dimintai keterangan, Selasa (9/6/2026).
Namun, praktisi hukum menekankan agar instruksi tersebut tidak sekadar menjadi seruan seremonial, melainkan diikuti dengan sanksi administratif yang konkret bagi pejabat yang melanggar. Ia mencontohkan masih adanya oknum Kepala Bidang hingga Pengawas Lapangan di kedinasan—seperti yang baru-baru ini terjadi pada isu proyek infrastruktur rumpang—yang justru memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
"Bupati sudah buka pintu koordinasi, tapi di bawahnya masih ada oknum Kabid dan pengawas yang seolah merasa menjadi 'raja kecil' dengan mengabaikan konfirmasi awak media. Oknum-oknum seperti ini yang merusak citra keterbukaan Pemkab Karawang di mata publik. Kami mendesak Bupati untuk tidak ragu mengevaluasi, mencopot, atau memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti masih tidak kooperatif dan menutup diri dari pers," cetus Nanang dengan nada tegas.
• Pri
Posting Komentar