Aroma Pinjam Bendera di Proyek Drainase Lemahmakmur: CV Disewakan, Spesifikasi Terancam Dikurangi?
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Wagir Terong, Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat menggunakan modus pinjam bendera atau penyewaan CV kepada pihak ketiga.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan dengan nomor registrasi 06.2.01.0012.27 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 189.189.000,00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Sangkan Putra dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 5 Juni 2026 hingga 3 Agustus 2026.
Dugaan praktik lancung ini mencuat setelah adanya pengakuan mengejutkan dari inisial S. Kepada awak media, S mengakui bahwa legalitas perusahaan tersebut "disewakan" atau diborongkan secara penuh kepada pihak lain untuk mengarsiteki proyek drainase dan box culvert total 115,40 meter itu.
Reaksi Keras LBH MASKAR Indonesia
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH MASKAR Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH., MH., bereaksi keras. Ia mengecam tindakan sewa-menyewa badan usaha dalam proyek kedinasan karena menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Praktik pinjam bendera atau memborongkan kontrak secara total kepada pihak ketiga yang tidak berhak adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini jelas mengangkangi aturan LKPP dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi," tegas H. Nanang Komarudin saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, H. Nanang juga mengkhawatirkan dampak dari pola pengalihan proyek seperti ini terhadap kualitas fisik bangunan di lapangan. Menurutnya, praktik penyewaan CV biasanya berujung pada pengurangan kualitas material demi mengejar keuntungan berlipat oleh pihak peminjam bendera.
"Kami menduga kuat pola seperti ini akan bermuara pada pengurangan spesifikasi pekerjaan (spek) di lapangan. Bagaimana kualitas u-ditch dan box culvert bisa terjamin sesuai standar SNI jika anggarannya sudah dipotong di awal untuk biaya sewa bendera? Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan, mengevaluasi, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun fisik," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui kepala bidang SDA Tri belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media maupun pengawas lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang akan diambil terhadap CV. Sangkan Putra.
• Pri
.jpg)

Posting Komentar