Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Infrastruktur Aroma Pinjam Bendera di Proyek Drainase Lemahmakmur: CV Disewakan, Spesifikasi Terancam Dikurangi?
Infrastruktur

Aroma Pinjam Bendera di Proyek Drainase Lemahmakmur: CV Disewakan, Spesifikasi Terancam Dikurangi?

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
17 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Wagir Terong, Desa Lemahmakmur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat menggunakan modus pinjam bendera atau penyewaan CV kepada pihak ketiga.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan dengan nomor registrasi 06.2.01.0012.27 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 189.189.000,00 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Sangkan Putra dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak 5 Juni 2026 hingga 3 Agustus 2026.

Dugaan praktik lancung ini mencuat setelah adanya pengakuan mengejutkan dari inisial S. Kepada awak media, S mengakui bahwa legalitas perusahaan tersebut "disewakan" atau diborongkan secara penuh kepada pihak lain untuk mengarsiteki proyek drainase dan box culvert total 115,40 meter itu.

Reaksi Keras LBH MASKAR Indonesia

Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH MASKAR Indonesia), H. Nanang Komarudin, SH., MH., bereaksi keras. Ia mengecam tindakan sewa-menyewa badan usaha dalam proyek kedinasan karena menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Praktik pinjam bendera atau memborongkan kontrak secara total kepada pihak ketiga yang tidak berhak adalah pelanggaran hukum yang serius. Ini jelas mengangkangi aturan LKPP dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi," tegas H. Nanang Komarudin saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, H. Nanang juga mengkhawatirkan dampak dari pola pengalihan proyek seperti ini terhadap kualitas fisik bangunan di lapangan. Menurutnya, praktik penyewaan CV biasanya berujung pada pengurangan kualitas material demi mengejar keuntungan berlipat oleh pihak peminjam bendera.

"Kami menduga kuat pola seperti ini akan bermuara pada pengurangan spesifikasi pekerjaan (spek) di lapangan. Bagaimana kualitas u-ditch dan box culvert bisa terjamin sesuai standar SNI jika anggarannya sudah dipotong di awal untuk biaya sewa bendera? Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan, mengevaluasi, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun fisik," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui kepala bidang SDA Tri belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media maupun pengawas lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah pengawasan yang akan diambil terhadap CV. Sangkan Putra.


• Pri

Via Infrastruktur
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang

MEDIA EKSPRESI- 23.21.00 0
Realisasi Pokir DPRD Purwakarta, Fraksi Golkar Rampungkan Pengaspalan Jalan di Perum Graha Citalang
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta terus menunjukkan progres positif. Terbaru, aspirasi masyarakat be…

Most Popular

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

Percepat Pemanfaatan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik, Bupati Nagan Raya Temui Dirjen ATR/BPN

19.17.00
Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

Lulus 100 Persen, SDN Sindangsari 02 Gelar Pelepasan Siswa di Pantai Pakis

12.14.00
Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

Bapenda Karawang Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak Dua Ritel Kuliner Senilai Rp10 Miliar

11.20.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi