Sita Ponsel Siswa Lebih dari 24 Jam, Oknum Guru SMAN 1 Sukawangi Diduga Melanggar Kode Etik
BEKASI, MediaEkspresi.id – Tindakan penyitaan telepon seluler (ponsel) milik siswa oleh oknum guru di SMAN 1 Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai melampaui batas kewajaran dan diduga melanggar kode etik profesi serta aturan privasi, lantaran penyitaan dilakukan lebih dari 24 jam.
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah siswa kedapatan membawa rokok di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk sanksi, pihak sekolah melalui oknum guru tersebut tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menyita ponsel milik para siswa yang terlibat maupun siswa yang berada di lokasi kejadian.
Keluhan Siswa Terkait Durasi Penyitaan
Salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas tindakan tersebut. Menurutnya, ponsel miliknya masih ditahan meski jam pelajaran telah usai.
"Teman saya yang melanggar membawa rokok, tapi saya juga kena sanksi. HP saya disita sampai malam ini belum dikembalikan. Mungkin besok baru dikembalikan. Saya bingung kenapa bisa menyita lebih dari jam belajar," ungkapnya kepada awak media.
Tinjauan Hukum dan Kode Etik
Secara regulasi, guru memiliki kewenangan untuk menertibkan siswa, termasuk menyita ponsel jika dianggap mengganggu proses belajar mengajar. Namun, berdasarkan aturan kode etik dan perlindungan hak privasi:
• Durasi Penyitaan: Ponsel seharusnya dikembalikan segera setelah jam sekolah berakhir.
• Privasi Data: Guru dilarang keras memeriksa isi ponsel (pesan singkat, galeri, atau dokumen pribadi) tanpa izin, karena berpotensi melanggar UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
• Pendekatan Edukatif: Sanksi seharusnya bersifat mendidik dengan melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) atau orang tua, bukan berupa perampasan properti pribadi dalam jangka waktu lama.
Konfirmasi Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wakil Kepala SMAN 1 Sukawangi, Karmawan, belum memberikan keterangan substantif terkait kebijakan penyitaan tersebut.
"Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak, Pak Karmawan sedang sakit," tulis balasan singkat dari pihak yang memegang perangkat komunikasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sukawangi belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan penahanan ponsel siswa yang melebihi batas waktu operasional sekolah tersebut.
Reporter: AL
.jpg)
Posting Komentar