Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Pendidikan Sita Ponsel Siswa Lebih dari 24 Jam, Oknum Guru SMAN 1 Sukawangi Diduga Melanggar Kode Etik
Pendidikan

Sita Ponsel Siswa Lebih dari 24 Jam, Oknum Guru SMAN 1 Sukawangi Diduga Melanggar Kode Etik

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
06 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BEKASI, MediaEkspresi.id
– Tindakan penyitaan telepon seluler (ponsel) milik siswa oleh oknum guru di SMAN 1 Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai melampaui batas kewajaran dan diduga melanggar kode etik profesi serta aturan privasi, lantaran penyitaan dilakukan lebih dari 24 jam.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah siswa kedapatan membawa rokok di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk sanksi, pihak sekolah melalui oknum guru tersebut tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menyita ponsel milik para siswa yang terlibat maupun siswa yang berada di lokasi kejadian.

Keluhan Siswa Terkait Durasi Penyitaan

Salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan atas tindakan tersebut. Menurutnya, ponsel miliknya masih ditahan meski jam pelajaran telah usai.

"Teman saya yang melanggar membawa rokok, tapi saya juga kena sanksi. HP saya disita sampai malam ini belum dikembalikan. Mungkin besok baru dikembalikan. Saya bingung kenapa bisa menyita lebih dari jam belajar," ungkapnya kepada awak media.

Tinjauan Hukum dan Kode Etik

Secara regulasi, guru memiliki kewenangan untuk menertibkan siswa, termasuk menyita ponsel jika dianggap mengganggu proses belajar mengajar. Namun, berdasarkan aturan kode etik dan perlindungan hak privasi:

• Durasi Penyitaan: Ponsel seharusnya dikembalikan segera setelah jam sekolah berakhir.

• Privasi Data: Guru dilarang keras memeriksa isi ponsel (pesan singkat, galeri, atau dokumen pribadi) tanpa izin, karena berpotensi melanggar UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

• Pendekatan Edukatif: Sanksi seharusnya bersifat mendidik dengan melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) atau orang tua, bukan berupa perampasan properti pribadi dalam jangka waktu lama.

Konfirmasi Pihak Sekolah

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Wakil Kepala SMAN 1 Sukawangi, Karmawan, belum memberikan keterangan substantif terkait kebijakan penyitaan tersebut.

"Waalaikumsalam pak, mohon maaf pak, Pak Karmawan sedang sakit," tulis balasan singkat dari pihak yang memegang perangkat komunikasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Sukawangi belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan penahanan ponsel siswa yang melebihi batas waktu operasional sekolah tersebut.


Reporter: AL

Via Pendidikan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

MEDIA EKSPRESI- 13.47.00 0
Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi
SLAWI, MediaEkspresi.id – Pekerjaan pembangunan jalan konstruksi rigid beton pada ruas Babakan–Jatibogor, Kabupaten Tegal, mendadak menjadi perhatian publik se…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi