Pelecehan Profesi Wartawan: LBH Maskar Indonesia Desak Disdikbud Karawang Sanksi Tegas Oknum Pengawas Tirtajaya
.jpg)
H.Nanang Komarudin, SH., MH Ketua Umum LBH Maskar Indonesia
KARAWANG, MediaEkspresi.id - Penyelenggaraan Invitasi Olahraga Tradisional tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Tirtajaya yang digelar di Lapang Bola Medankarya, Senin (12/5/2026), berbuntut panjang. Bukan karena prestasinya, acara ini justru menjadi sorotan tajam akibat pernyataan kontroversial oknum pejabat pendidikan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis.
Kronologi dan Pernyataan Kontroversial
Persoalan bermula saat sejumlah awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial terkait laporan adanya siswa yang pingsan dalam kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi di Kantor Korwilcambidik Tirtajaya pada Rabu (13/5/2026), Muhammad Yain (MY), salah satu oknum pengawas, justru melontarkan kalimat yang mencederai integritas pers.
"Ya kalau media melakukan konfirmasi dan mencari informasi silakan, itu sah-sah saja, karena memang itu sudah tugasnya. Tapi, pada kenyataannya media itu butuh duit," ujar MY di hadapan wartawan.
Pernyataan generalisir tanpa menyebut kata "oknum" tersebut dianggap sebagai serangan verbal terhadap martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
LBH Maskar Indonesia: "Ini Bentuk Pelecehan Profesi"
Reaksi keras datang dari H.Nanang Komarudin, SH., MH Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar). Pihaknya menilai ucapan tersebut sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pendidik sekaligus pejabat publik.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Muhammad Yain telah mencederai etika pejabat publik. Ucapan bahwa 'media butuh duit' tanpa pengecualian adalah bentuk pelecehan kolektif terhadap profesi jurnalistik," tegas pihak LBH Maskar Indonesia dalam keterangan resminya.
LBH Maskar Indonesia menekankan bahwa sebagai bagian dari instansi pendidikan, MY seharusnya memberikan contoh komunikasi yang edukatif dan transparan, bukan justru membangun narasi negatif untuk menghindar dari konfirmasi substantif mengenai keselamatan siswa.
Desakan Sanksi Tegas
Tak tinggal diam, LBH Maskar Indonesia mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah disiplin terhadap oknum pengawas tersebut agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang: Didesak untuk segera memanggil dan mengevaluasi kinerja MY.
• BKPSDM Karawang: Diminta memberikan sanksi tegas sesuai regulasi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jangan ada lagi pejabat publik yang berbicara sembarangan di muka umum. Kami minta Disdikbud dan BKPSDM Kabupaten Karawang turun tangan. Sanksi tegas harus diberikan agar ada efek jera dan menjaga marwah institusi pendidikan," pungkasnya.
Kritik atas Transparansi Publik
Sikap defensif dan tendensius yang ditunjukkan oleh oknum Korwilcambidik Tirtajaya ini mencerminkan rendahnya pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik. Alih-alih mengklarifikasi kesiapan mitigasi panitia terkait siswa yang pingsan, pihak oknum Korwil justru memperkeruh suasana dengan serangan personal terhadap profesi media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Karawang dan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap oknum pengawas tersebut.
• Pri
Posting Komentar