Oknum Perangkat dan Kades Sumurgede Diduga Terlibat Mafia Tanah, Warga Manggungjaya Rugi Ratusan Juta
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id– Kasus dugaan penipuan pengurusan Akta Jual Beli (AJB) yang menimpa seorang warga Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, berinisial Kmr, kini memasuki babak baru. Kasus ini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Sumurgede dan seorang oknum perangkat desa berinisial K atas dugaan persekongkolan jahat yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.
Kronologi Penggelapan Dana Rp107 Juta
Persoalan bermula pada tahun 2024 saat korban, Kmr, mempercayakan pengurusan AJB lahan seluas kurang lebih dua hektare di wilayah Desa Sumurgede kepada oknum K, yang menjabat sebagai Koordinator PBB desa setempat. Berdasarkan rasa percaya terhadap jabatan pelaku, korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp107 juta.
Namun, janji manis dokumen sah secara hukum tak kunjung terealisasi. Sebaliknya, korban mendapati fakta mengejutkan bahwa dokumen yang diberikan sebagai jaminan oleh oknum K diduga kuat merupakan dokumen bermasalah.
Indikasi Keterlibatan Kepala Desa
Dugaan keterlibatan Kades Sumurgede mencuat setelah diketahui bahwa lahan yang AJB-nya tengah diurus tersebut ternyata sudah diperjualbelikan kepada pihak lain dan telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Kmr menduga ada unsur "kongkalikong" antara oknum K dengan Kepala Desa. Hal ini diperkuat dengan kehadiran sang Kades yang diduga mengetahui dan terlibat langsung dalam proses penyerahan dokumen jaminan tersebut kepada korban.
"Kades pasti tahu benar lahan itu sudah dijualbelikan dan sudah jadi sertifikat. Mengapa dokumen itu masih dijadikan jaminan ke saya? Proses penerbitan sertifikat tidak mungkin lepas dari peran Kades karena ada tanda tangan beliau di berkas persyaratan," ujar Kmr saat memberikan keterangan, Minggu (10/5).
Laporan Resmi ke Polres Karawang
Merasa menjadi korban penipuan yang terstruktur, Kmr telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres Karawang. Korban mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peran masing-masing pihak dalam administrasi tanah tersebut.
Secara administratif, setiap perubahan status tanah di tingkat desa memerlukan validasi dari Kepala Desa. Jika lahan tersebut sudah bersertifikat namun tetap diproses untuk AJB baru, hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang serius atau kesengajaan untuk menyesatkan korban.
Pendalaman Penyelidikan
Penyidik Polres Karawang dilaporkan mulai melakukan pendalaman terhadap berkas laporan korban. Kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti dokumen serta memanggil saksi-saksi terkait, termasuk oknum K dan Kades Sumurgede untuk dimintai klarifikasi.
Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk memberantas praktik mafia tanah di tingkat desa agar hak-hak warga terlindungi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumurgede belum dapat dimintai keterangan. Saat tim redaksi mendatangi kediaman maupun kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Kepala Desa Sumurgede maupun oknum K untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi guna keberimbangan informasi dalam pemberitaan selanjutnya.
• Red
Posting Komentar