Diduga Lakukan Pungli Berkedok Biaya TKA, SD MIS At-Taqwa 47 Bekasi Jadi Sorotan
.jpg)
Ilustrasi
BEKASI, MediaEkspresi.id – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan kembali mencuat. Kali ini, Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) At-Taqwa 47 yang berlokasi di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan wali murid lantaran mewajibkan iuran dengan dalih kegiatan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah mengedarkan surat pemberitahuan tertanggal 26 Februari 2026 yang mewajibkan siswa kelas VI membayar uang sebesar Rp100.000. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional ujian, meliputi pengadaan kertas soal, upah pengawas, hingga konsumsi.
Keluhan Wali Murid: Beban di Tengah Kesulitan Ekonomi
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keberatannya atas pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah tidak melampirkan dasar aturan yang jelas maupun hasil musyawarah komite dalam surat edaran tersebut.
"Ekonomi sedang sulit, tapi tiba-tiba muncul biaya baru. Kalau ini sifatnya wajib, mana aturan resminya? Kalau sukarela, kenapa terkesan dipaksa? Kami khawatir jika tidak membayar, anak-anak tidak diperbolehkan ikut ujian," ujarnya kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan bahwa besaran biaya tersebut sangat memberatkan bagi keluarga berpenghasilan rendah, terlebih bagi mereka yang memiliki lebih dari satu anak yang masih bersekolah.
Konfirmasi Pihak Sekolah
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Madrasah MIS At-Taqwa 47, Samani Sumardi, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp100.000 untuk kegiatan TKA. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menyatakan bahwa biaya tersebut memang diperuntukkan bagi keperluan ujian dan menyebutkan adanya program wajib lainnya.
"Oh iya pak, untuk TKA kita ada bayaran. Selain itu, untuk kursus komputer kita juga mewajibkan siswa untuk mengikutinya," ujar Samani secara singkat.
Bertentangan dengan Semangat Dana BOS?
Munculnya dugaan pungli ini memicu pertanyaan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebagaimana diketahui, MIS At-Taqwa 47 merupakan lembaga pendidikan yang menerima bantuan dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN.
Secara regulasi, dana BOS seharusnya dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah agar dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Praktik pemungutan biaya ujian tambahan ini diduga kuat menabrak aturan mengenai larangan pungutan di sekolah yang telah disubsidi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait di Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan atau sanksi yang akan diambil terkait dugaan praktik pungli di lingkungan sekolah tersebut.
Reporter: Saimbar
Posting Komentar