Mangkir dari RDP, Koperasi PT Pindodeli Terancam Diseret ke Jalur Hukum Terkait Dana Eks Anggota
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kejelasan dana puluhan eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang hingga kini belum dikembalikan. Namun, pihak manajemen koperasi mangkir dari panggilan resmi tersebut.
RDP yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda, Polres Karawang, hingga 36 orang eks karyawan yang didampingi oleh Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyayangkan ketidakhadiran pihak koperasi. Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan 36 eks karyawan yang hak-haknya sebagai mantan anggota koperasi belum dipenuhi.
"Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya. Ini sebenarnya sudah RDP kedua. Kami bahkan sempat mendatangi kantor koperasinya, namun ketua koperasi tidak ada di tempat," ujar Mumun usai rapat.
Mumun menambahkan, pihak koperasi sebelumnya sempat berjanji akan mencicil pengembalian dana tersebut. Namun, hingga saat ini janji tersebut nihil realisasi. Komisi II menegaskan agar pihak Koperasi maupun PT Pindodeli segera menunjukkan itikad baik sebelum persoalan ini bergeser ke ranah pidana.
"Jika tidak ada niat baik, terpaksa kami akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melangkah ke jalur hukum," tegasnya.
Total Kerugian Mencapai Rp450 Juta
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH. Selaku kuasa hukum korban, ia menilai ketidakhadiran pengurus koperasi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dalam menyelesaikan masalah.
"Sangat disayangkan. Kami tadi sudah membangun komunikasi di dalam RDP dengan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas langkah selanjutnya, agar ada tindakan konkret terkait kerugian klien kami," kata Saripudin. Berdasarkan data yang dihimpun, total kerugian dari 36 eks karyawan tersebut ditaksir mencapai Rp450 juta.
Batas Waktu Dua Minggu atau Audit Investigasi
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., membeberkan bahwa hasil RDP telah menelurkan sejumlah poin penting. Salah satunya memandatkan Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang untuk melakukan investigasi mendalam.
"Kami meminta dilakukannya pemeriksaan audit dan pemenuhan kewajiban. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada progres atau penyelesaian, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Ini opsi terakhir agar perkara menjadi terang benderang," jelas Ujang.
Di sisi lain, perwakilan tim hukum, Pontas Hutahaean, meminta agar pihak korban dan kuasa hukum turut dilibatkan secara langsung apabila DPRD Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Karyawan PT Pindodeli belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam RDP maupun kejelasan nasib dana puluhan eks anggotanya.
• Pri

Posting Komentar