Dikonfirmasi Soal Solar Jerigen dan Pertalite Langka, Pengawas SPBU 34-41330 Jayamukti Diduga Sengaja Copot Kartu HP
KARAWANG, MediaEkspresi.id — Upaya konfirmasi terkait dugaan karut-marut pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41330 Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menemui jalan buntu. Pihak pengawas sekaligus manajemen SPBU terkesan menghindar dan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media.
Sebelumnya, masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan tiga persoalan krusial di SPBU tersebut, yakni dugaan bebasnya pembelian Solar subsidi menggunakan jerigen hingga memicu antrean panjang, sering eror alat pemindai (scan) QR Code MyPertamina untuk Pertalite dan Solar, hingga sering kosongnya pasokan BBM jenis Pertalite.
Pengawas SPBU Diduga Sengaja Nonaktifkan Nomor Ponsel
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi Selasa,19/5 pukul 13:02 wib demi keberimbangan berita (cover both sides), Wahab selaku pengawas sekaligus manajemen SPBU 34-41330 Jayamukti, justru menunjukkan sikap tidak kooperatif.
![]() |
| Tangkap layar saat awak media konfirmasi saudara Wahab selaku pihak manajemen/pengawas SPBU Jayamukti |
Saat dihubungi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp untuk dimintai klarifikasi mengenai keluhan warga, nomor kontak yang bersangkutan mendadak tidak aktif. Diduga, oknum manajemen tersebut sengaja mencabut kartu perdana atau mematikan ponselnya guna menghindari pertanyaan wartawan.
LBH Maskar Indonesia Siap Bawa Kasus ke Hiswana Migas dan Tipidter Polres Karawang
Sikap bungkam pihak SPBU memantik reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH Maskar). Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menyayangkan buruknya sistem pelayanan dan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil tersebut.
Menanggapi keluhan warga mengenai bebasnya solar jerigen, erornya alat scan, serta langkanya Pertalite, H. Nanang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan segera membawa dan melaporkan masalah ini ke Hiswana Migas. Bila perlu, kita akan sampaikan langsung ke Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang agar segera ditindaklanjuti secara hukum," tegas H. Nanang Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).
H. Nanang menambahkan, BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite adalah hak masyarakat yang diatur ketat oleh undang-undang. Jika ditemukan adanya unsur dugaan kesengajaan merusak sistem barcode demi melancarkan aksi penyelewengan Solar pakai jerigen, maka hal tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait mandeknya fungsi pengawasan pada SPBU tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap menyediakan ruang bagi Saudara Wahab maupun pemilik SPBU 34-41330 untuk memberikan hak jawab dan klarifikasinya di kemudian hari.
• Pri
.jpg)

Posting Komentar