Kuasa Hukum Desak Kasus Dugaan Pencabulan di Karawang Segera Disidangkan
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan di Karawang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Mereka menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta pemulihan psikologis dan sosial yang menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum korban, Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H., dan Tri Prasetio Putra Mumpuni. Mereka menilai proses hukum yang berlarut-larut justru akan menambah beban psikologis dan sosial yang harus ditanggung oleh korban.
“Kami selaku kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini segera disidangkan. Korban tidak boleh terus-menerus menunggu keadilan dalam ketidakpastian. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan berpihak pada pemulihan korban,” ujar Sepri Antoni Sitopu dalam keterangan resminya.
Tuntut Hukuman Maksimal dan Menolak Damai
Sepri menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak martabat, rasa aman, serta masa depan korban. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi atau toleransi sedikit pun kepada pelaku.
“Kami mendorong agar pelaku dituntut dan dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tuntutan ringan, tidak boleh ada perlakuan lunak, dan tidak boleh ada narasi damai yang justru mengaburkan substansi kejahatan seksual,” tegas Sepri.
Dorong Hak Pemulihan Melalui Restitusi
Sementara itu, Tri Prasetio Putra Mumpuni menekankan bahwa pemenuhan keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman fisik pelaku semata. Negara melalui instrumen hukum yang ada wajib menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi korban atas seluruh dampak dari tindak pidana tersebut.
Menurut Tri, restitusi mencakup penggantian kerugian materiel, biaya pemulihan psikologis, hingga biaya pendampingan selama proses hukum berjalan.
“Restitusi adalah hak korban, bukan kemurahan hati pelaku. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan hak tersebut tidak hilang dalam proses persidangan. Jangan sampai korban hanya dijadikan alat pembuktian, lalu ditinggalkan setelah perkara selesai,” kata Tri.
Minta Jaksa Berpihak pada Korban
Lebih lanjut, kedua kuasa hukum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan serta tuntutan secara cermat dengan mempertimbangkan dampak traumatis yang dialami korban. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta stabilitas psikologis korban selama persidangan yang akan datang.
Tim kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak luar agar tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun upaya penyelesaian di luar hukum dengan dalih pendekatan kekeluargaan.
“Tidak ada ruang damai untuk kejahatan seksual. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pencabulan. Kami akan mengawal perkara ini dari pelimpahan berkas, persidangan, hingga pemenuhan hak restitusi agar korban mendapatkan keadilan yang utuh,” pungkas Tri.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar