Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Kuasa Hukum Desak Kasus Dugaan Pencabulan di Karawang Segera Disidangkan
Hukum

Kuasa Hukum Desak Kasus Dugaan Pencabulan di Karawang Segera Disidangkan

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
30 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Tim kuasa hukum korban dugaan tindak pidana pencabulan di Karawang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Mereka menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan maksimal, serta pemulihan psikologis dan sosial yang menyeluruh.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum korban, Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H., dan Tri Prasetio Putra Mumpuni. Mereka menilai proses hukum yang berlarut-larut justru akan menambah beban psikologis dan sosial yang harus ditanggung oleh korban.

“Kami selaku kuasa hukum korban mendesak agar perkara ini segera disidangkan. Korban tidak boleh terus-menerus menunggu keadilan dalam ketidakpastian. Proses hukum harus berjalan cepat, tegas, dan berpihak pada pemulihan korban,” ujar Sepri Antoni Sitopu dalam keterangan resminya.

Tuntut Hukuman Maksimal dan Menolak Damai

Sepri menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak martabat, rasa aman, serta masa depan korban. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak memberikan ruang kompromi atau toleransi sedikit pun kepada pelaku.

“Kami mendorong agar pelaku dituntut dan dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tuntutan ringan, tidak boleh ada perlakuan lunak, dan tidak boleh ada narasi damai yang justru mengaburkan substansi kejahatan seksual,” tegas Sepri.

Dorong Hak Pemulihan Melalui Restitusi

Sementara itu, Tri Prasetio Putra Mumpuni menekankan bahwa pemenuhan keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman fisik pelaku semata. Negara melalui instrumen hukum yang ada wajib menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi korban atas seluruh dampak dari tindak pidana tersebut.

Menurut Tri, restitusi mencakup penggantian kerugian materiel, biaya pemulihan psikologis, hingga biaya pendampingan selama proses hukum berjalan.

“Restitusi adalah hak korban, bukan kemurahan hati pelaku. Negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan hak tersebut tidak hilang dalam proses persidangan. Jangan sampai korban hanya dijadikan alat pembuktian, lalu ditinggalkan setelah perkara selesai,” kata Tri.

Minta Jaksa Berpihak pada Korban

Lebih lanjut, kedua kuasa hukum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan serta tuntutan secara cermat dengan mempertimbangkan dampak traumatis yang dialami korban. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas serta stabilitas psikologis korban selama persidangan yang akan datang.

Tim kuasa hukum juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak luar agar tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun upaya penyelesaian di luar hukum dengan dalih pendekatan kekeluargaan.

“Tidak ada ruang damai untuk kejahatan seksual. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan pencabulan. Kami akan mengawal perkara ini dari pelimpahan berkas, persidangan, hingga pemenuhan hak restitusi agar korban mendapatkan keadilan yang utuh,” pungkas Tri.


• Pri

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan

MEDIA EKSPRESI- 12.13.00 0
PT PELNI Sesuaikan Rute KM Kelud Pasca-Docking: Keberangkatan Perdana 30 September 2026 Omisi Belawan
MEDAN BELAWAN, MediaEkspresi.id — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI resmi menetapkan penyesuaian operasional dan rute bagi kapal penumpa…

Most Popular

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

13.47.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

19.18.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

Proyek Rigid Beton Babakan–Jatibogor Viral di Medsos, ISC Tegal Raya Sambangi PUPR Minta Klarifikasi

13.47.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

19.18.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi