Korupsi Dana APBG Simpat Deli Kampung, Terdakwa AD Dituntut 3 Tahun Penjara secara In Absentia
BANDA ACEH, MediaEkspresi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut terdakwa berinisial AD (44) dengan hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpat Deli Kampung,Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2020.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Ofans Hasz dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Menariknya, persidangan ini dilangsungkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat AD masih melarikan diri dan berstatus buron.
Detail Tuntutan dan Kerugian Negara
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial kepada terdakwa, di antaranya:
• Denda: Sebesar Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
• Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877.
"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU dalam persidangan.
Tunggu Putusan Hakim
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, membenarkan jalannya persidangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kejaksaan kini menunggu keputusan final dari majelis hakim.
"Sidang telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang," ujar Alfian.
Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk keperluan hukum lainnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Kasus ini menjadi atensi publik di Nagan Raya mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat gampong.
Reporter: Sofyan
.jpg)
Posting Komentar