Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Hukum Korupsi Dana APBG Simpat Deli Kampung, Terdakwa AD Dituntut 3 Tahun Penjara secara In Absentia
Hukum

Korupsi Dana APBG Simpat Deli Kampung, Terdakwa AD Dituntut 3 Tahun Penjara secara In Absentia

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDA ACEH, MediaEkspresi.id
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menuntut terdakwa berinisial AD (44) dengan hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpat Deli Kampung,Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU M. Ofans Hasz dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (4/5/2026). Menariknya, persidangan ini dilangsungkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, mengingat AD masih melarikan diri dan berstatus buron.

Detail Tuntutan dan Kerugian Negara

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menjatuhkan sejumlah sanksi finansial kepada terdakwa, di antaranya:

• Denda: Sebesar Rp100 juta, subsidair 60 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.

• Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU dalam persidangan.

Tunggu Putusan Hakim

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nagan Raya, Alfian Syahri, membenarkan jalannya persidangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kejaksaan kini menunggu keputusan final dari majelis hakim.

"Sidang telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang," ujar Alfian.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait tetap dilampirkan dalam berkas perkara untuk keperluan hukum lainnya, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kasus ini menjadi atensi publik di Nagan Raya mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat gampong.


Reporter: Sofyan

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Perpustakaan Bacaria Gunong Reubo Raih Juara I Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Nagan Raya 2026

MEDIA EKSPRESI- 17.04.00 0
Perpustakaan Bacaria Gunong Reubo Raih Juara I Lomba Perpustakaan Desa Tingkat Kabupaten Nagan Raya 2026
NAGAN RAYA, MediaEkspresi.id – Perpustakaan Bacaria dari Gampong Gunong Reubo, Kecamatan Kuala, sukses menyabet gelar Juara I dalam ajang Lomba Perpustakaan D…

Most Popular

IKNR Banda Aceh Dukung Penuh Investasi di Nagan Raya demi Percepatan Ekonomi

IKNR Banda Aceh Dukung Penuh Investasi di Nagan Raya demi Percepatan Ekonomi

11.36.00
Kasus Dugaan Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Cabangbungin

Kasus Dugaan Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Cabangbungin

19.56.00
Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam Terkait Peristiwa Viral di Bekasi

Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam Terkait Peristiwa Viral di Bekasi

19.10.00

Recent Comments

Viral Sepekan

IKNR Banda Aceh Dukung Penuh Investasi di Nagan Raya demi Percepatan Ekonomi

IKNR Banda Aceh Dukung Penuh Investasi di Nagan Raya demi Percepatan Ekonomi

11.36.00
Kasus Dugaan Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Cabangbungin

Kasus Dugaan Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polsek Cabangbungin

19.56.00
Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam Terkait Peristiwa Viral di Bekasi

Dua Anggota Polres Karawang Diperiksa Propam Terkait Peristiwa Viral di Bekasi

19.10.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi