Dugaan Penyelewengan Benih Padi di Karawang: Bantuan Jadi Beras, Dinas Ancam Sanksi Poktan
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dugaan penyalahgunaan bantuan benih padi dari Pemerintah Pusat di Dusun Kobak Karim, Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Benih yang seharusnya dialokasikan untuk meningkatkan produktivitas petani tersebut diduga dialihkan fungsinya dengan cara digiling menjadi beras konsumsi.
Ketidakjelasan Pemanfaatan Bantuan
Kepala Desa Kalangsurya menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan solusi konkret terkait pemanfaatan bantuan bibit yang datang terlambat tersebut. Pemerintah Desa (Pemdes) mengaku masih menunggu arahan resmi dari Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
"Bukan kapasitas saya menentukan boleh atau tidaknya. Kami akan koordinasi dulu dengan Dinas Pertanian dan PPL. Apakah harus dikembalikan atau bisa dimanfaatkan (cara lain), kami masih menunggu petunjuk," ujar Kades Kalangsurya saat dikonfirmasi.
Ia mengakui adanya kebingungan di tingkat desa mengenai prosedur penanganan bibit yang terlambat, apakah harus disimpan untuk musim tanam berikutnya atau dikembalikan ke negara.
Respon UPTD dan Rencana Penggantian
Sementara itu, Kepala UPTD Pertanian Rengasdengklok mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengetahui kabar mengenai penggilingan benih tersebut. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), PPL, hingga Kepala Dinas Pertanian.
"Terkait dugaan penggilingan benih dijadikan beras di wilayah Desa Kalangsurya, itu sudah diketahui. Kelompok Tani (Poktan) akan menggantinya," tulisnya melalui pesan singkat. Namun, saat ditanya mengenai sanksi bagi pelaku, ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada PPL dan Lurah setempat.
Ketegasan Dinas Pertanian: Tidak Ada Mekanisme "Ganti Rugi" Informal
Menanggapi polemik ini, Kepala Bidang Sarana Pertanian, Mahmud, menegaskan bahwa bantuan benih dari Kementerian Pertanian (Kementan) diperuntukkan khusus untuk ditanam. Pengalihan fungsi menjadi beras konsumsi merupakan bentuk pelanggaran prosedur.
Mahmud menekankan empat poin penting terkait tata kelola bantuan pemerintah:
1. Tujuan Khusus: Benih wajib ditanam untuk meningkatkan produktivitas, bukan dikonsumsi.
2. Mekanisme Penggantian: Bantuan pemerintah tidak mengenal istilah "ganti rugi" secara informal. Setiap pertanggungjawaban harus melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan resmi.
3. Langkah Penindakan: Dinas Pertanian akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) lapangan. Jika terbukti ada kesengajaan, sanksi administratif berupa penghentian bantuan di masa depan akan diberlakukan.
4. Prosedur Keterlambatan: Apabila benih datang terlambat, seharusnya disimpan sementara dengan standar penyimpanan yang benar agar mutu terjaga, bukan disalahgunakan.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara regulasi, penyalahgunaan bantuan pemerintah dapat dijerat pasal tindak pidana penggelapan atau penyalahgunaan barang milik negara. Selain itu, terdapat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perbenihan dan penarikan barang dari peredaran.
Dinas Pertanian Karawang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan petani.
• Dra/Red
.jpg)
Posting Komentar