Ketua DPD AWPI Sumut Diduga Diancam Pakai Sajam, Korban Lapor Polisi
BINJAI UTARA, MediaEkspresi.id - Diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), seorang teknisi kulkas berinisial A (34) dilaporkan ke pihak kepolisian. Aksi pengancaman tersebut adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia Sumatera Utara (DPD AWPI Sumut), Frita Purba.
Peristiwa dugaan pengancaman ini terjadi di kediaman korban yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Pasar 1 Cina, Tandam Jati Utomo, Binjai Utara, Sumatra Utara.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Servis Kulkas
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu (13/5/2026), saat terlapor A datang ke rumah korban untuk memperbaiki satu unit kulkas dua pintu merk LG. Setelah melakukan pemeriksaan, A menyebutkan bahwa komponen modul power kulkas tersebut mengalami kerusakan. A kemudian membawa komponen tersebut dengan alasan untuk diganti dengan yang baru.
Dua hari berselang, tepatnya pada Jumat malam (15/5/2026) sekitar pukul 19.45 WIB, A kembali datang bersama rekannya untuk memasang modul tersebut. Namun, tanpa sepengetahuan Frita, A langsung pergi dan hanya menitipkan pesan melalui anak korban bahwa dirinya akan kembali keesokan harinya.
"Ditunggu-tunggu tidak datang, ditelpon tidak diangkat. Saat dichat melalui WhatsApp, jawabannya justru 'Sor kali'. Ketika ditanya apa maksudnya, tidak dibalas," ungkap Frita Purba saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).
Karena tidak ada kepastian, pada Selasa (26/5/2026), Frita akhirnya memanggil teknisi lain. Saat diperiksa, ditemukan fakta mengejutkan bahwa isi komponen modul kulkas tersebut kosong dan terdapat bekas terbakar (berasap).
Cekcok hingga Dugaan Pengancaman Sajam
Mengetahui hal tersebut, suami Frita yang berinisial JS mencoba menghubungi A untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak diindahkan. Pada Rabu (27/5/2026), JS kembali menghubungi A. Bukannya memberikan solusi, A justru merespons dengan tertawa di telepon.
Tak lama kemudian, A datang ke kediaman korban bersama istrinya, WW. Di lokasi, sempat terjadi adu mulut karena sikap A yang dinilai arogan. Saat Frita menyetujui ajakan A untuk menyelesaikan masalah ini di kantor polisi, A justru mencoba melarikan diri.
Situasi semakin memanas ketika A diduga melempar makian dan ancaman fisik kepada Frita sembari mengacungkan senjata tajam.
"Dia (A) berteriak menyebutkan kata-kata kotor dan mengancam 'tidak aman kau di sini' sambil mengacungkan sajam," tutur Frita.
Selain itu, A juga kedapatan membawa dua buah obeng di kantung celana belakangnya. Saat A diduga hendak mengambil obeng tersebut untuk melukai JS, Frita dengan sigap langsung merebut kedua obeng dari tangan terlapor.
Resmi Dilaporkan ke Polres Binjai
Tidak terima atas perlakuan tersebut, Frita Purba didampingi suami (JS) dan seorang saksi berinisial WN langsung mendatangi Mapolres Binjai untuk membuat laporan resmi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Laporan tersebut diterima dengan nomor: STTLP/B/317/V/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca-menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan pelaku saat mengancam korban, serta dua buah obeng. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada tim penyidik.
Di akhir keterangannya, Ketua DPD AWPI Sumut ini menyampaikan apresiasinya atas respons cepat pihak kepolisian dan berharap pelaku dapat segera diproses hukum.
"Harapan saya kepada Polres Binjai agar pelaku segera diamankan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik yang sangat sigap langsung turun ke TKP dan menerima pelaporan kami dengan baik," pungkas Frita.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)

Posting Komentar