Kesaksian Mantan Mertua Dinilai Janggal, Sekuriti Dengar Teriakan Minta Tolong dalam Sidang KDRT Sherly
MEDAN, MediaEkspresi.id – Sidang lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38) kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun keterangannya menuai sorotan tajam karena dinilai tidak sinkron dengan bukti rekaman CCTV.
Kesaksian Mantan Mertua Dipertanyakan
JPU dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, Ricky Sinaga, menghadirkan Lily Kamsu yang merupakan mantan mertua terdakwa. Dalam kesaksiannya, Lily menyebut terdakwa mendorong wajah korban, Rolan (mantan suami terdakwa), serta meremas dan membuang kacamata korban. Peristiwa yang terjadi pada 5 April 2024 di Komplek Cemara Asri ini diduga menyebabkan Rolan mengalami luka pada batang hidung dan tangan kiri.
Namun, situasi memanas saat tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Jonson Davis Sibarani dan Togar Lubis, melancarkan kroscek terhadap detail kejadian. Saksi Lily tampak kesulitan menguraikan peristiwa penganiayaan saat dikonfrontir dengan rekaman CCTV yang diputar di persidangan.
"Nggak ingat saya," ujar Lily saat ditanya mengenai sinkronisasi waktu percekcokan dengan padamnya aliran listrik di rumah tersebut. Jawaban ini memicu reaksi spontan dari pengunjung sidang dan tim pengacara.
Hakim Ketua Hiras Sitanggang juga menyoroti perbedaan keterangan saksi antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di persidangan. Terutama mengenai apakah saksi melihat langsung kejadian atau hanya mendengar cerita dari anaknya, Rolan. Atas cecaran tersebut, saksi menyatakan bahwa keterangan di persidanganlah yang benar.
Temuan Rekaman CCTV dan Teriakan Histeris
Pihak terdakwa menyoroti kejanggalan alat bukti CCTV yang dihadirkan JPU. Menurut Togar Lubis, rekaman yang diputar diduga telah dipotong. Dari durasi asli sekitar 6 menit 52 detik, hanya ditampilkan 6 menit.
"Kami menduga ada durasi yang hilang, di mana pada waktu tersebut justru terlihat Rolan yang melakukan penganiayaan terhadap kakak terdakwa, Yanty," ungkap Togar usai persidangan.
Fakta lain terungkap dari keterangan saksi kedua, Irvan Syahputra, seorang sekuriti perumahan. Irvan mengaku mendatangi lokasi setelah mendapat laporan adanya keributan.
"Ada suara wanita menjerit teriakan minta tolong dari dalam rumah," jelas Irvan di hadapan majelis hakim.
Mendengar kesaksian tersebut, Sherly langsung membantah pernyataan sekuriti yang menyebut dirinya tidak mengaku dipukul. "Tidak benar Yang Mulia. Saya bilang saat itu saya dipukuli, dicekik, dan saya ingin keluar dari rumah itu," tegas Sherly.
Dugaan Rekayasa Fakta
Jonson Sibarani menambahkan bahwa teriakan minta tolong kliennya yang tertuju pada abang iparnya, Erwin, merupakan indikasi adanya tekanan fisik yang dialami Sherly. Ia menduga pemadaman listrik dilakukan secara sengaja saat peristiwa penganiayaan terhadap kliennya terjadi.
"Kalau listrik tidak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Saya memohon majelis hakim memberikan vonis bebas sesuai fakta yang terungkap," tutup Sherly dengan emosional.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)

Posting Komentar