LBH Maskar Indonesia Kecam Tindakan Arogan Oknum Pejabat DPMPTSP Karawang terhadap Wartawan: "Segera Mutasi!"
![]() |
| Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H |
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Gelombang kecaman menyusul insiden tindakan tidak beretika yang dilakukan oknum pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap seorang jurnalis berinisial CA di basement Gedung Pemda II, Kamis (30/4/2026). Lembaga Bantuan Hukum Massa Keadilan Rakyat (LBH Maskar Indonesia) mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas berupa mutasi terhadap oknum tersebut.
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., bereaksi keras atas perilaku oknum Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) DPMPTSP yang dinilai arogan. Menurut Nanang, tindakan mendorong paksa kendaraan jurnalis saat berada di dalam mobilnya adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan abai terhadap keselamatan.
"Kami mengecam keras perilaku oknum Kasubag Umpeg tersebut. Baru menjabat posisi itu saja sudah sok berkuasa, apalagi jika diberi jabatan yang lebih tinggi. Ini terjadi pada wartawan yang memiliki fungsi kontrol, bayangkan bagaimana jika itu terjadi pada masyarakat biasa," tegas Nanang dalam keterangannya kepada media, Jumat (1/5).
Nanang menambahkan bahwa cara komunikasi yang dilakukan oknum pejabat tersebut sama sekali tidak mencerminkan etika seorang pelayan publik. Ia mendesak agar Bupati Karawang atau instansi terkait tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga sanksi administratif yang nyata.
"Oknum seperti ini harus dimutasi. Ia tidak memiliki etika komunikasi yang baik dan tindakannya merusak citra ASN di lingkungan Pemkab Karawang," imbuhnya.
Kronologi Insiden dan Klarifikasi Kedinasan
Insiden bermula saat CA tengah beristirahat di dalam mobilnya dengan kondisi mesin menyala di area basement Pemda II, menunggu rekannya yang sedang meliput. Tanpa komunikasi awal, oknum pejabat tersebut mendorong paksa mobil CA dengan alasan sterilisasi untuk kendaraan dinas.
Tindakan ini sempat menimbulkan ketegangan setelah oknum tersebut mengeklaim bahwa perintah langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Kadishub Karawang.
"Itu staf DPMPTSP, bukan orang Dishub. Kalau orang Dishub baru saya tanggung jawab. Dia tidak memiliki kewenangan teknis soal perparkiran di sana," tegas Kadishub, Kamis (30/4).
Permohonan Maaf Kepala DPMPTSP
Menanggapi polemik yang memanas, Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, secara resmi melayangkan permohonan maaf kepada insan pers. Ia mengakui bahwa bawahannya telah melampaui kewenangan dan melanggar kode etik berkomunikasi.
"Setelah kami telusuri, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan sebuah kesalahan, khususnya dalam hal etika. Basement tersebut adalah area parkir bersama untuk tamu dan seluruh OPD. Yang bersangkutan tidak memiliki otoritas mengatur parkir di sana," jelas Iwan.
Meski pihak dinas mengklaim telah memberikan teguran keras, desakan dari berbagai elemen, termasuk LBH Maskar Indonesia, tetap menuntut adanya evaluasi struktural agar kejadian terhadap awak media yang sedang bertugas tidak terulang kembali di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
• Pri
.jpg)
Posting Komentar