Keluarga Niko Resmi Cabut Gugatan Praperadilan di PN Lhokseumawe, Mengaku Resah Terus Didatangi LBH Cakra
LHOKSEUMAWE, MediaEkspresi.id – Proses hukum perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe berakhir sebelum masuk ke persidangan inti. Pihak keluarga pemohon, yang diwakili oleh Ibu N, secara resmi menarik kembali gugatan praperadilan serta mencabut kuasa hukum dari LBH Cakra pada Kamis (7/5/2026).
Keputusan ini diambil diiringi rasa emosional dari pihak keluarga. Ibu N, orang tua dari Niko, mengaku merasa tertekan dan resah karena terus-menerus didatangi dan dirayu oleh pihak LBH Cakra agar tetap melanjutkan proses hukum, meskipun pihak keluarga telah menyatakan tidak lagi membutuhkan jasa advokat tersebut.
Menangis Karena Merasa Terdesak
Sambil menahan tangis, Ibu N mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak tenang melihat anaknya, Niko, terus didesak secara diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya sebagai orang tua.
"Saya sampai menangis melihat keadaan ini. Anak saya sudah bilang tidak butuh (advokat), tapi terus saja dirayu dan didesak. Padahal kami sudah pernah mencabut kuasa hukumnya. Hari ini kami datang lagi ke pengadilan untuk menegaskan pencabutan ini karena kami benar-benar tidak butuh lagi jasa LBH Cakra," ujar Ibu N dengan nada emosional di PN Lhokseumawe.
Ibu N menegaskan bahwa pencabutan gugatan dan kuasa hukum ini dilakukan atas kesadaran penuh tanpa ada paksaan, tekanan, maupun bujukan dari pihak manapun.
"Semua ini saya lakukan dengan sadar diri, murni keinginan hati saya dan keluarga. Tidak ada paksaan dari siapa pun," tegasnya.
Memilih Jalan Damai dan Kekeluargaan
Menurut Ibu N, keputusan untuk berhenti menempuh jalur hukum praperadilan diambil setelah keluarga besar bermusyawarah dan menemukan titik terang yang dianggap lebih baik bagi masa depan Niko.
"Alhamdulillah, kami sudah dapat titik terang. Apa yang kami harapkan sudah ada jalannya. Kami rasa tidak perlu lagi melanjutkan proses hukum ini. Kami ikhlas, kami lapangkan hati, dan menutup semua ini dengan kedamaian," tambahnya.
Peringatan Keras kepada Pihak LBH
Dalam kesempatan tersebut, Ibu N juga memberikan peringatan keras kepada pihak LBH Cakra agar tidak lagi mendekati anaknya dengan janji-janji manis, seperti janji pembebasan maupun pengembalian barang bukti berupa ponsel.
"Niko masih punya orang tua. Hendaknya sampaikan segala sesuatu kepada orang tuanya. Jangan pengaruhi lagi anak saya dengan janji-janji bisa bebas atau barang bukti kembali. Itu tindakan sia-sia. Biarkan kami menjalani proses ini sendiri," kata Ibu N menutup pernyataannya.
Gugatan Resmi Gugur
Dengan adanya surat pencabutan resmi ini, maka langkah hukum yang diajukan oleh LBH Cakra atas nama Niko otomatis terhenti. Pihak administrasi Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengonfirmasi telah menerima dan mendaftarkan surat pencabutan gugatan serta pencabutan kuasa hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH Cakra belum memberikan pernyataan resmi terkait pencabutan kuasa secara sepihak oleh kliennya tersebut.
Reporter: Hendra Syahputra
.jpg)
Posting Komentar