Kebijakan Bupati Karawang Diduga 'Dikadali' Oknum Dinas PUPR Terkait Rekrutmen Tenaga Lepas
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, menyoroti tajam dugaan adanya rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Hal ini mencuat di tengah isu serupa terkait dugaan pungutan liar rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok.
Askun menilai, keberadaan THL di instansi pemerintahan saat ini jelas telah menabrak instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Menurutnya, sejak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meresmikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi eks-honorer, setiap instansi daerah dilarang keras merekrut THL baru.
Soroti THL di Bidang SDA
Perhatian Askun tertuju pada seorang THL berinisial 'A' yang diketahui masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang. Askun mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Kepala Bidang (Kabid) terkait untuk segera memberhentikan yang bersangkutan demi kepatuhan aturan.
"Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari sebelum tercium oleh media. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang silakan saja publik menilai," tegas Askun kepada awak media, Senin (11/5).
Pihak Dinas PUPR melalui Kabid SDA dikabarkan sempat berdalih bahwa tenaga 'A' masih dibutuhkan untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan administrasi dinas yang tersisa dari periode sebelumnya.
Pertanyakan Sumber Gaji dan Potensi Transaksional
Persoalan ini memicu pertanyaan besar mengenai sumber pendanaan untuk mengupah THL tersebut. Askun mempertanyakan apakah honor tersebut diambil dari anggaran negara atau kantong pribadi pejabat terkait.
"Orang bekerja itu harus digaji. Saya tanya, gajinya dari mana? Kalau katanya tanggung jawab pribadi Kabid, berarti kekayaannya luar biasa bisa menggaji staf sendiri. Apakah kekayaannya melebihi Bupati?" sindirnya.
Ia juga melontarkan kritik satir terkait potensi adanya praktik transaksional di lingkungan Dinas PUPR. "Wajar saja jika muncul dugaan transaksional di proyek-proyek PUPR, kalau seorang Kabid saja sekaya itu sampai bisa menggaji THL sendiri," imbuhnya.
Desakan Sanksi Tegas
Askun menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan daerah. Ia menyebut Kepala Dinas, Sekda, hingga Bupati telah "dikadali" oleh oknum yang membuat kebijakan sendiri di luar garis komando.
Guna menghindari kecemburuan sosial antar-dinas yang telah patuh menghapuskan THL, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah segera mengambil langkah tegas.
"Saya minta jangan hanya berhentikan THL yang bersangkutan. Berikan sanksi tegas kepada pejabat yang merekrutnya. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang mengangkangi kebijakan Bupati," pungkasnya.
Konfirmasi Pihak Dinas
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan singkat maupun panggilan telepon seluler belum mendapatkan respons, meski saluran komunikasi dalam keadaan aktif. Bungkamnya pihak dinas pupr Karawang memicu spekulasi mengenai kebenaran status THL di lingkungan kerja mereka.
• Pri
Posting Komentar