Galian Fiber Optik di Pantai Bakti Disorot, Diduga Tak Masuk Daftar Izin DSDABMBK
BEKASI, MediaEkspresi.id – Aktivitas penggalian kabel serat optik (fiber optik) di Kampung Joggol, Jalan Raya Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, memicu polemik. Proyek infrastruktur telekomunikasi yang dikerjakan di bahu jalan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi untuk lokasi spesifik yang tengah digarap.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (11/5/2026), terdapat galian memanjang di sejumlah titik ruas Jalan Raya Pantai Bakti. Kondisi ini dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena dinilai minim sosialisasi dan keterbukaan informasi.
Kejanggalan Dokumen Rekomendasi
Dugaan ketidaksesuaian izin ini diperkuat oleh data dari Surat Rekomendasi Pemanfaatan Daerah Milik Jalan (Damija) yang diterbitkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi dengan nomor 600.1.9/10/REKOM/DSDABMBK/2025 tertanggal 20 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, rekomendasi diberikan kepada PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo) untuk penempatan jaringan di sejumlah ruas jalan dengan total panjang 43,7 kilometer. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara daftar lampiran dengan fakta di lapangan:
• Lokasi Rekomendasi: Mencakup Jalan Raya Muaragembong, Jalan Raya Tapak Serang, Jalan Sukatani, dan Jalan Tik Garut.
• Fakta Lapangan: Pekerjaan justru ditemukan di Jalan Raya Pantai Bakti dan Jalan Raya Bungin, dua lokasi yang tidak tercantum dalam daftar ruas jalan yang disetujui dalam dokumen DSDABMBK tersebut.
Keluhan Warga dan Potensi Kerusakan
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keheranannya atas proyek yang tiba-tiba berjalan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat sekitar.
"Kalau memang sudah ada izin, harusnya disampaikan juga ke warga. Kami khawatir kalau ternyata izinnya belum ada, dampaknya ke lingkungan kami siapa yang tanggung jawab?" ujarnya.
Selain persoalan legalitas, aktivitas ini dikhawatirkan merusak infrastruktur umum. Galian terbuka di bahu jalan berisiko memicu:
• Erosi Tanah: Terutama saat intensitas hujan tinggi.
• Kerusakan Bahu Jalan: Mempercepat penurunan kualitas aspal di sekitarnya.
• Sedimentasi: Sisa tanah galian berpotensi menyumbat saluran air (drainase) warga.
Menunggu Klarifikasi Instansi Terkait
Sesuai aturan pemanfaatan Damija, setiap kontraktor wajib menjalankan pekerjaan tepat pada titik lokasi yang telah disetujui. Jika melanggar, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan pemanfaatan ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek ilegal di luar koordinat izin tersebut. Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan legalitas dan mencegah kerusakan fasilitas umum lebih lanjut.
Reporter: Saimbar
.jpg)
Posting Komentar