Dugaan Suap Rekrutmen Nakes RSUD Rengasdengklok, Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
.jpg)
Ilustrasi
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara terkait mencuatnya dugaan praktik suap sebesar Rp 10 juta dalam rekrutmen Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok. Kasus ini diduga menyeret oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari sebagai perantara.
Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai skandal ini hanyalah "puncak gunung es" dari bobroknya sistem rekrutmen pegawai di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Perspektif Hukum: Niat Jahat Telah Terpenuhi
Menanggapi kabar bahwa sebagian uang sogokan telah dikembalikan kepada korban, Askun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menggugurkan status hukum perbuatan yang bersangkutan. Secara yuridis, ia menekankan pentingnya memahami konsep mens rea dan actus reus.
"Meskipun duitnya sudah dikembalikan, bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hukum pidana, ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata yang melanggar hukum (actus reus). Unsur-unsurnya sudah terpenuhi," ujar Askun saat memberikan keterangan pada Kamis (7/5/2026).
Desak Evaluasi Total Dinkes Karawang
Askun mendesak Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen di seluruh RSUD dan Puskesmas di Karawang. Ia mencurigai praktik serupa terjadi secara masif di instansi kesehatan lainnya.
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat.
"Oknum ASN seperti ini harus diberikan sanksi tegas, mutasi, dan bersihkan. Karawang Maju harus bersih dari oknum biadab. Terlebih, ada informasi bahwa oknum Kapus ini merupakan 'pemain lama' sejak bertugas di Dinkes," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan nepotisme, di mana terdapat kepala puskesmas yang dengan mudah memasukkan keluarga sebagai tenaga honorer, sementara masyarakat umum mengalami kesulitan akses.
Buka Posko Pengaduan untuk Korban
Sebagai langkah konkret, Askun mengajak para Nakes atau calon pegawai lain yang pernah menjadi korban pungutan liar atau suap untuk berani bersuara dan membongkar praktik lancung ini.
Ia membuka pintu kantor hukumnya bagi siapa saja yang ingin melapor:
• Lokasi: Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan, Komplek Ruko Galuh Mas, Karawang.
• Jaminan: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
"Saya berharap para korban mau mengadu. Saya akan proses demi Karawang yang lebih baik dan bersih dari oknum-oknum yang merusak sistem birokrasi kita," pungkasnya.
• Pri
Posting Komentar