Telusuri
24 C
id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Hiburan
    • All
    • Gaya Hidup
    • Media Sosial
    • Selebritas
    • Kesehatan
  • Teknologi
    • Video
MEDIA EKSPRESI
Telusuri
MEDIA EKSPRESI
Buy template blogger
Beranda Kesehatan Ragam Dugaan Suap Rekrutmen Nakes RSUD Rengasdengklok, Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Kesehatan Ragam

Dugaan Suap Rekrutmen Nakes RSUD Rengasdengklok, Praktisi Hukum: Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

MEDIA EKSPRESI
MEDIA EKSPRESI
07 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ilustrasi

KARAWANG, MediaEkspresi.id
– Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara terkait mencuatnya dugaan praktik suap sebesar Rp 10 juta dalam rekrutmen Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok. Kasus ini diduga menyeret oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari sebagai perantara.

Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, menilai skandal ini hanyalah "puncak gunung es" dari bobroknya sistem rekrutmen pegawai di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Perspektif Hukum: Niat Jahat Telah Terpenuhi

Menanggapi kabar bahwa sebagian uang sogokan telah dikembalikan kepada korban, Askun menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menggugurkan status hukum perbuatan yang bersangkutan. Secara yuridis, ia menekankan pentingnya memahami konsep mens rea dan actus reus.

"Meskipun duitnya sudah dikembalikan, bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana. Dalam hukum pidana, ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata yang melanggar hukum (actus reus). Unsur-unsurnya sudah terpenuhi," ujar Askun saat memberikan keterangan pada Kamis (7/5/2026).

Desak Evaluasi Total Dinkes Karawang

Askun mendesak Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen di seluruh RSUD dan Puskesmas di Karawang. Ia mencurigai praktik serupa terjadi secara masif di instansi kesehatan lainnya.

Lebih lanjut, ia meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk memberikan sanksi berat kepada oknum yang terlibat.

"Oknum ASN seperti ini harus diberikan sanksi tegas, mutasi, dan bersihkan. Karawang Maju harus bersih dari oknum biadab. Terlebih, ada informasi bahwa oknum Kapus ini merupakan 'pemain lama' sejak bertugas di Dinkes," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan nepotisme, di mana terdapat kepala puskesmas yang dengan mudah memasukkan keluarga sebagai tenaga honorer, sementara masyarakat umum mengalami kesulitan akses.

Buka Posko Pengaduan untuk Korban

Sebagai langkah konkret, Askun mengajak para Nakes atau calon pegawai lain yang pernah menjadi korban pungutan liar atau suap untuk berani bersuara dan membongkar praktik lancung ini.

Ia membuka pintu kantor hukumnya bagi siapa saja yang ingin melapor:

• Lokasi: Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan, Komplek Ruko Galuh Mas, Karawang.

• Jaminan: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

"Saya berharap para korban mau mengadu. Saya akan proses demi Karawang yang lebih baik dan bersih dari oknum-oknum yang merusak sistem birokrasi kita," pungkasnya.


• Pri

Via Kesehatan
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan

MEDIA EKSPRESI- 19.18.00 0
Tuntut Pengkajian Ulang Rangkap Jabatan Strategis di Lombok Timur, Aktivis Soroti Potensi Konflik Kepentingan
LOMBOK TIMUR, MediaEkspresi.id – Kebijakan Bupati Lombok Timur terkait penunjukan pejabat rangkap jabatan kembali mendapat sorotan tajam. Muhammad Mahsar seca…

Most Popular

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Recent Comments

Viral Sepekan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

Aroma Tak Sedap Proyek SMPN 1 Cilamaya Wetan: Anggaran 359 Juta, Pengawasan Dipertanyakan

15.51.00
29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

29 Tim Ramaikan IMAPA CUP-III 2026, MAYBRAT FC Keluar sebagai Juara

18.59.00
Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

Wujudkan Sinergitas, DPC Madas Sedarah Kota Pasuruan Hadiri Pelantikan DPC Madas Sedarah Bondowoso

21.31.00

Berita Terpopuler

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

Dinilai Diskriminatif, Alokasi Dana Hibah Lombok Tengah 2026 Menuai Protes Keras Puluhan Ormas

11.23.00
Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

Merawat Jati Diri Bangsa: IPSI Lampung Gelar Latihan Gabungan Pencak Silat Tradisi di Situs Bersejarah

09.22.00
Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Transformasi Green Correctional: Lapas Cipinang Olah Limbah MLP Jadi Produk Bernilai Ekonomi

11.36.00

Halaman

  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer Mediaekspresi.id
  • Pedoman Media Siber
MEDIA EKSPRESI

Mediaekspresi.id

Mediaekspresi.id menyajikan berita terkini, aktual dan terpercaya sebagai referensi informasi lokal dan nasional.

Kontak: redaksi.mediaekspresi@gmail.com

Follow Us

© mediaekspresi by Mustafid
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Redaksi