DPC PERADI Karawang Desak Pemkab Tindak Tegas Dapur SPPG Tak Berizin dan Minim IPAL
.jpg)
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H
KARAWANG, MediaEkspresi.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, banyak dapur yang menjadi penyokong program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berstandar SNI serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa meski program pemenuhan gizi masyarakat patut diapresiasi, aspek legalitas dan keamanan lingkungan tidak boleh dikorbankan. Menurutnya, standar higienitas sebuah dapur besar sangat bergantung pada pengelolaan limbahnya.
“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias cawe-cawe? Maka tidak aneh kalau terjadi kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur ada IPAL-nya, tapi apakah sudah memenuhi standar SNI?” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Jumat (1/5/2026).
Soroti Risiko Lingkungan dan Keselamatan
Askun menekankan bahwa penggunaan IPAL yang tersertifikasi, seperti produk dari Bio Media yang sudah teruji SNI, sangat krusial untuk memastikan air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak membawa racun. Ia mengingatkan bahwa IPAL bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum untuk mencegah pencemaran dan masalah kesehatan masyarakat.
Selain masalah limbah, PERADI juga menyoroti ketiadaan PBG pada bangunan-bangunan dapur SPPG. Askun menilai operasional dapur tersebut memiliki risiko tinggi karena melibatkan instalasi gas, peralatan bertekanan tinggi, dan sistem kelistrikan yang kompleks.
“Dalam dapur SPPG pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Sekarang baru muncul kasus keracunan, besok lusa bisa saja terjadi kebakaran jika bangunan tidak sesuai standar keamanan yang dipersyaratkan dalam PBG,” tegasnya.
Kritik Kinerja Satgas MBG
Lebih lanjut, Askun menyentil kinerja Satgas MBG Karawang yang dianggap lalai dalam mengawasi kelengkapan izin operasional. Ia meminta Pemkab Karawang melalui dinas terkait—seperti DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP—untuk melakukan inspeksi menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Jangan ada diskriminasi aturan. Jangan sampai bangunan lain dikejar-kejar PBG-nya hingga disegel, sementara dapur SPPG dibiarkan tanpa izin dengan dalih program Presiden. Kita punya otonomi daerah yang harus dihormati,” tambahnya.
PERADI Karawang menegaskan bahwa kritik ini bertujuan agar program MBG berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan. Kelalaian dalam pengurusan PBG dan IPAL disebut dapat berimplikasi pada sengketa hukum, baik secara administratif maupun pidana di masa mendatang.
“Jangan mau untungnya saja, tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi. Setiap usaha yang melibatkan keselamatan orang banyak harus menempuh aturan yang berlaku agar semua pihak terlindungi,” tutup Askun.
• Rls/Pri
Posting Komentar