Geger! Kontrak Tower Gihon Diperpanjang Diam-diam Menuai Konflik, Warga Kampung Cipamangkat Sepakat Tolak
PURWAKARTA, MediaEkspresi.id – Gelombang penolakan muncul dari warga RT 18/RW 19 Kampung Cipamangkat, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Warga secara bulat menyatakan menolak perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang berdiri di lahan milik warga berinisial D alias E.
Penolakan tersebut disampaikan dalam musyawarah warga pada Sabtu malam (02/05/2026). Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pasawahan, Ketua BPD, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, serta puluhan warga yang masuk dalam radius terdampak.
Prosedur Perizinan Diduga Dilangkahi
Perwakilan warga RT 18 menegaskan bahwa pihaknya merasa dilangkahi karena proses perpanjangan kontrak diduga dilakukan secara diam-diam antara pemilik lahan dengan perusahaan tanpa melibatkan persetujuan warga sekitar.
"Kami menolak keras. Ternyata kontrak diperpanjang tanpa persetujuan warga terdampak radius. Bahkan, rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat pun tidak ada," tegas salah satu warga dalam forum tersebut.
Berdasarkan aturan teknis, pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengacu pada Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/03/2008. Dalam regulasi tersebut, perizinan menara memerlukan persetujuan warga dalam radius setinggi menara serta rekomendasi dari pihak desa/kelurahan setempat sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP.
Respons Pemerintah Desa dan BPD
Kepala Desa Pasawahan mengonfirmasi bahwa pihak desa hingga saat ini belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk perpanjangan tower tersebut.
"Sampai malam ini, tidak ada pengajuan dari PT Gihon ke desa. Jika warga menolak, maka pemerintah desa tentu berdiri bersama warga. Kami tidak ingin melanggar aturan yang berlaku," ujar Kades di hadapan peserta musyawarah.
Senada dengan Kades, Ketua BPD Pasawahan mengingatkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki masa berlaku. "Prosedurnya harus sosialisasi ulang dan meminta tanda tangan warga terdampak. Perjanjian sepihak antara perusahaan dan pemilik lahan tidak bisa menjadi dasar legalitas operasional tower," jelasnya.
Kekhawatiran Keamanan dan Kompensasi
Warga mengungkapkan keresahan mereka mengingat menara setinggi 32 meter tersebut berada di lingkungan permukiman padat. Selain faktor risiko keselamatan dan kesehatan, warga juga mempertanyakan transparansi kompensasi perpanjangan yang belum mereka terima.
Tokoh masyarakat setempat meminta agar DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta segera melakukan investigasi di lapangan. Jika terbukti beroperasi tanpa PBG yang sah, warga mendesak agar dilakukan penyegelan sesuai dengan Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2012.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Di sisi lain, perwakilan PT Gihon, Ivan, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media. Pihaknya mempertanyakan dasar aturan yang mewajibkan rekomendasi desa dalam proses perpanjangan kontrak.
"Wartawan harus sigap dijadikan berita pak? Ini buat berita dengan kita harus ada rekom desa dan Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2008, sudah benar ini? Kita hanya menjalankan, bukan pembuat peraturan," ujar Ivan melalui pesan singkat.
Ia juga menyayangkan narasi pemberitaan yang dianggap membesar-besarkan masalah ke internal perusahaan. "Kenapa menjadi hal yang dibesar-besarkan? Dasar aturannya dari mana harus menggunakan rekom desa untuk perpanjangan?" tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari jajaran manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk terkait legalitas operasional menara di Kampung Cipamangkat tersebut.
Reporter: Ramaldi/Tim
.jpg)

Posting Komentar